AMBON, MM – Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2026, DPRD Provinsi Maluku mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penyerapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Memasuki November, pemerintah daerah hanya memiliki waktu terbatas untuk memastikan seluruh kegiatan yang telah direncanakan benar-benar terlaksana dan tidak berakhir sebagai program di atas kertas.
Pengawasan tersebut dilakukan Komisi II DPRD Maluku melalui evaluasi tahap pertama terhadap empat OPD, yakni Dinas Sumber Daya Manusia (SDM), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian. Evaluasi berlangsung di ruang Komisi II DPRD Maluku, Selasa (3/11/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanti Jhon Laipeny, mengatakan evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai perencanaan dan target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, DPRD perlu memperoleh gambaran konkret mengenai perkembangan pelaksanaan kegiatan, program yang belum terealisasi, hingga besaran anggaran yang masih belum terserap pada masing-masing OPD.
“Evaluasi ini penting untuk mengetahui sejauh mana program yang sudah direncanakan dilaksanakan, termasuk kegiatan yang masih tertunda dan anggaran yang belum terealisasi,” menjadi substansi pengawasan Komisi II.
Suanti menilai November merupakan momentum krusial bagi seluruh OPD untuk melakukan pembenahan. Sisa waktu sebelum penutupan tahun anggaran harus dimanfaatkan secara maksimal agar kegiatan yang belum mencapai target dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan.
Berdasarkan pemaparan empat OPD dalam evaluasi tahap pertama, Suanti mengungkapkan perkembangan pelaksanaan program secara umum menunjukkan hasil positif. Sejumlah kegiatan prioritas pemerintah daerah maupun program yang diperjuangkan DPRD disebut telah berjalan sesuai perencanaan.
Namun, penilaian tersebut belum dapat dijadikan gambaran akhir kinerja OPD. Komisi II belum membeberkan angka realisasi fisik maupun keuangan secara terperinci karena evaluasi masih berlangsung dan Tahun Anggaran 2026 belum berakhir.
Kondisi ini menjadi perhatian penting. Sebab, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan atau besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari ketepatan sasaran, kualitas pekerjaan, serta manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Komisi II mengingatkan seluruh OPD agar tidak menunda pelaksanaan kegiatan hingga mendekati batas akhir tahun anggaran. Percepatan realisasi harus tetap memperhatikan ketentuan administrasi, kualitas pekerjaan, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
DPRD juga berkepentingan memastikan program-program yang telah diperjuangkan melalui pembahasan anggaran tidak kehilangan substansi ketika memasuki tahap pelaksanaan. Anggaran daerah harus diterjemahkan menjadi pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Evaluasi terhadap OPD lainnya akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan Komisi II DPRD Maluku untuk mengawal pelaksanaan program dan penggunaan APBD hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, evaluasi November bukan sekadar agenda rutin legislatif, melainkan momentum menguji sejauh mana perencanaan pemerintah daerah diwujudkan dalam kerja nyata. Sebab, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dalam laporan administrasi, tetapi juga melalui hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat Maluku.(MM-9)















