AMBON, MM. – Pemerintah Kota Ambon resmi memperkenalkan aturan baru yang akan menata ulang seluruh alur distribusi hasil perikanan di Kota Ambon. Melalui Dinas Perikanan, Pemkot mensosialisasikan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Distribusi Hasil Perikanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), sebagai solusi atas pendaratan ikan yang tersebar, data produksi yang belum tersistem, serta transaksi yang belum sepenuhnya tertib.
Kegiatan yang berlangsung di Manise Hotel pada Kamis (5/11/26) ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, serta 80 pemangku kepentingan dari kalangan pelaku usaha perikanan.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar administrasi, melainkan perlindungan nyata bagi nelayan. “Selama ini banyak hasil tangkapan langsung dibeli di tempat pendaratan oleh pedagang besar, dan nelayan sering kali tidak punya banyak pilihan harga. Dengan TPI yang berfungsi baik, nelayan mendapatkan kepastian harga yang wajar. Ini yang kita perjuangkan.
“Perbaikan sistem ini dirancang agar nelayan tidak hanya sekadar menjual hasil tangkapannya, tetapi juga memiliki kemandirian ekonomi yang lebih kuat. Kesejahteraan yang dibangun bukan sesaat, melainkan berkelanjutan. “Fokus utama kita sederhana: meningkatkan kemandirian pendapatan nelayan. Jika nelayan sejahtera, maka keluarga dan komunitasnya pun ikut sejahtera.” Ujar Bodewin M. Wattimena.
Perwali ini menjadi landasan agar nelayan, pedagang, dan pengusaha perikanan memiliki pedoman yang sama dan jelas. Pemkot berharap seluruh pihak mendukung aturan ini, sehingga hasil laut Ambon dikelola dengan baik, nilai ekonominya meningkat, dan manfaatnya dirasakan secara merata.(MM10)















