Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlineOpini

Kasus KUR BRI Tiakur Masuki Babak Tuntutan, Kejaksaan Didesak Cermati Kejanggalan Persidangan

2
×

Kasus KUR BRI Tiakur Masuki Babak Tuntutan, Kejaksaan Didesak Cermati Kejanggalan Persidangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Perkara dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), memasuki babak krusial. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon itu memasuki tahapan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menjelang pembacaan tuntutan, sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara tersebut kembali disorot.

 

Pegiat antikorupsi Maluku sekaligus tokoh masyarakat MBD, Herman Siamiloy, mendesak JPU menyusun tuntutan secara cermat dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Siamiloy menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan di persidangan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius majelis hakim. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilisnya yang diterima media ini, Minggu (1/11).

 

Ia mengingatkan agar tuntutan tidak dibangun berdasarkan asumsi atau konstruksi perkara yang tidak didukung pembuktian secara utuh.

Menurut Siamiloy, setidaknya terdapat lima persoalan mendasar yang patut dievaluasi dalam penanganan perkara tersebut.

 

Pertama, ia mempertanyakan dasar penentuan perkara sebagai tindak pidana korupsi atau pidana khusus, termasuk alasan persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ambon. Siamiloy berpendapat perkara tersebut semestinya masuk kategori pidana umum dan diperiksa di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Kedua, ia mempersoalkan proses pemeriksaan pada tahap awal yang menurut keterangannya tidak didampingi penasihat hukum. Kondisi tersebut dinilai perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan hak para pihak yang diperiksa.

 

Ketiga, Siamiloy mempertanyakan penggabungan perkara delapan terdakwa dalam satu rangkaian persidangan. Menurutnya, masing-masing terdakwa memiliki hubungan dengan nasabah yang berbeda sehingga konstruksi pertanggungjawaban pidananya harus diperiksa secara individual.

 

Ia mencontohkan terdakwa Ahab Sairkey yang disebut memiliki hubungan dengan 38 nasabah, sementara Musa Saiklela dengan lima nasabah. Secara keseluruhan, perkara tersebut melibatkan 78 nasabah.

 

Keempat, ia menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU. Menurut Siamiloy, sebagian besar saksi disebut menjawab tidak mengetahui sejumlah hal ketika diperiksa oleh jaksa, penasihat hukum maupun majelis hakim.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan pembuktian dan relevansi keterangan saksi terhadap perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.

 

Kelima, ia mempertanyakan tidak dihadirkannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi, termasuk saksi verbalisan yang dinilai penting untuk memperjelas proses pemeriksaan dan aspek regulasi perbankan dalam perkara tersebut.

 

Siamiloy juga mempertanyakan kesinambungan proses pemeriksaan perkara apabila penyidik yang melakukan pemeriksaan berbeda dengan jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum di persidangan. Menurutnya, seluruh proses tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dari sisi hukum acara, ia merujuk Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengatur bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap. Ketidakpenuhan syarat materiil dakwaan, menurut ketentuan tersebut, dapat berimplikasi pada batalnya dakwaan demi hukum.

 

Selain itu, Siamiloy mengungkapkan bahwa dalam persidangan, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI disebut menjelaskan perlunya memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang BUMN dalam perkara tersebut.

Ia juga meminta majelis hakim mencermati regulasi OJK mengenai kualitas aset bank umum, khususnya ketentuan terkait kredit bermasalah, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994 yang menurutnya relevan dalam menilai pembebanan bunga dan denda terhadap kredit yang telah dinyatakan macet.

 

Siamiloy menegaskan, persoalan bunga dan denda kredit tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan penghitungan kewajiban debitur dan penentuan kerugian dalam perkara tersebut.

 

Ujian Objektivitas Penegakan Hukum

 

Memasuki tahapan tuntutan, perkara KUR BRI Tiakur tidak hanya menjadi ujian bagi JPU dalam membuktikan dakwaan, tetapi juga bagi majelis hakim dalam menilai setiap alat bukti secara objektif.

 

Seluruh keberatan dan argumentasi yang disampaikan Siamiloy tetap harus diuji berdasarkan fakta persidangan, ketentuan hukum, serta pembuktian yang sah. Demikian pula, penilaian mengenai kesalahan maupun pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

 

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada upaya menghukum seseorang. Proses penegakan hukum juga harus menjamin kepastian hukum, ketelitian pembuktian dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

Sebab, tuntutan yang kuat bukanlah tuntutan yang semata-mata berat, melainkan tuntutan yang mampu dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan. (MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *