MASOHI, MM. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KECE) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Perkara yang terjadi pada periode Maret hingga September 2025 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,21 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ITL, agen BRILink Mitra UMi BRI Unit Pasahari, dan MPR, seorang mantri atau petugas pengelola dan prakarsa kredit BRI Unit Pasahari.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejari Maluku Tengah pada Selasa (3/11/2026), setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan didukung hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta P.A., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Didik Haryanto, di Kantor Kejari Maluku Tengah. Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan yang diduga dilakukan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.217.909.270,27.
424 Pengajuan Kredit, 405 Diduga Kredit Topengan
Dalam pemaparannya, Yudha mengungkapkan, penyidikan menemukan pola penyalahgunaan penyaluran kredit yang diduga dilakukan secara sistematis melalui fasilitas aplikasi BRISPOT.
Tersangka ITL, yang berstatus sebagai agen BRILink, diduga mengajukan sebanyak 424 pinjaman Kredit KECE selama periode Maret hingga September 2025. Seluruh pengajuan tersebut berhasil dicairkan.
Dari total 424 pengajuan, sebanyak 405 di antaranya diduga merupakan kredit topengan, yakni pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman.
Untuk mendapatkan identitas tersebut, ITL diduga membujuk pemilik identitas dengan iming-iming uang terima kasih berkisar Rp100.000 hingga Rp500.000. Bahkan, menurut penyidik, terdapat dalih bahwa uang tersebut diperlukan untuk biaya pengobatan orang tua.
Sementara itu, 19 pengajuan lainnya diduga merupakan kredit tampilan. Dalam modus ini, nilai pencairan kredit disebut dinaikkan dari jumlah yang sebenarnya diajukan debitur, kemudian selisih dana dicurigai dikuasai dan digunakan oleh tersangka ITL.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dokumentasi persyaratan kredit. Foto usaha calon debitur diduga diambil di tempat usaha milik orang lain, kebun hingga kawasan pantai untuk memenuhi persyaratan pengajuan.
Tidak hanya itu, ITL diduga menandatangani Surat Pengakuan Utang (SPH) secara sepihak, serta menguasai buku tabungan dan kartu ATM milik debitur dalam proses pencairan kredit.
Menurut Yudha, dana hasil pencairan tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Selain agen BRILink, penyidik juga menetapkan MPR yang merupakan mantri BRI Unit Pasahari sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Maluku Tengah, MPR diduga tidak menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan sebagaimana mestinya dalam proses penyaluran Kredit KECE.
Sebagai mantri sekaligus pejabat yang membina agen BRILink, MPR seharusnya menjalankan fungsi pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi, kesesuaian identitas, profil pekerjaan calon debitur hingga pengecekan fisik usaha di lapangan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, MPR diduga tetap meneruskan pengajuan kredit meskipun terdapat ketidaksesuaian data dan dokumen yang cukup nyata.
Ketidaksesuaian tersebut antara lain menyangkut profil pekerjaan calon debitur yang tercatat sebagai guru, pekerja perusahaan perkebunan kopra, pemilik perahu, hingga penggunaan identitas pekerja rumah tangga ITL.
Sejumlah pengajuan juga disebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagaimana dipersyaratkan.
Penyidik menduga MPR tidak menjalankan ketentuan standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk pelaksanaan penyaluran Kredit KECE, sehingga pengajuan-pengajuan yang bermasalah tetap dapat diproses hingga pencairan.
Dugaan keterlibatan kedua tersangka ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyoroti pihak yang mengajukan kredit, tetapi juga fungsi pengawasan internal perbankan yang seharusnya menjadi lapisan pengendali risiko penyaluran dana.
Dijerat Pasal Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka ITL disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sebagai dakwaan subsider, ITL juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, tersangka MPR disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk dakwaan subsider, MPR dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Yudha menjelaskan, kedua tersangka terancam hukuman pidana minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ditahan di Rutan Masohi
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Maluku Tengah langsung melakukan penahanan terhadap ITL dan MPR.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyaluran kredit yang semestinya menjadi instrumen pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha justru diduga disalahgunakan melalui penggunaan identitas orang lain, manipulasi dokumen, serta lemahnya pengawasan internal.
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,21 miliar dan 424 pengajuan kredit yang seluruhnya berhasil dicairkan, penyidikan perkara ini menjadi pintu untuk mengungkap lebih jauh bagaimana mekanisme pengawasan dan persetujuan kredit di BRI Unit Pasahari dijalankan.
Publik kini menantikan proses hukum selanjutnya, termasuk pendalaman terhadap aliran dana pencairan kredit, pihak-pihak yang menikmati hasilnya, serta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Kejari Maluku Tengah diharapkan mengusut perkara ini secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka, tetapi juga mampu mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dan pihak yang bertanggung jawab.(R-A)















