Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahNasional

Isu Penonaktifan PBI Meluas, BPJS Ingatkan Peserta Cek Status dan Urus Reaktivasi

2
×

Isu Penonaktifan PBI Meluas, BPJS Ingatkan Peserta Cek Status dan Urus Reaktivasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, MM. — Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) menyusul pemutakhiran data sosial ekonomi menjadi perhatian publik. BPJS Kesehatan mengingatkan peserta agar tidak menunggu hingga membutuhkan perawatan medis untuk memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka masih aktif.

 

Peserta diimbau memeriksa status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Bagi peserta yang mendapati statusnya nonaktif, langkah selanjutnya adalah mencari informasi mengenai penyebab penonaktifan serta menempuh mekanisme pembaruan data atau reaktivasi sesuai ketentuan.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian atau lembaga yang berwenang. Penetapan penerima bantuan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan kriteria yang berlaku.

 

Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sasaran penerima bantuan, termasuk mereka yang berada di luar kelompok desil 1–5, dapat mengalami perubahan status kepesertaan.

“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky, Selasa (27/10/2026).

 

Data Sosial Ekonomi Jadi Penentu

 

Persoalan muncul ketika data administratif tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Peserta yang tercatat berada pada desil 6–10, tetapi faktanya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat mengajukan pembaruan data sosial ekonomi.

 

BPJS Kesehatan mengimbau peserta dalam kondisi tersebut segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Pembaruan diperlukan agar data penerima bantuan sesuai dengan kondisi terkini.

 

Peserta juga dapat memeriksa status sosial ekonominya melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Menurut Rizzky, pemutakhiran data diperlukan untuk memastikan bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, warga yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya perlu segera menempuh mekanisme pembaruan.

 

Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya dinilai sudah memenuhi kemampuan membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.

 

PBI Nonaktif Masih Bisa Diajukan Reaktivasi

 

Penonaktifan kepesertaan tidak serta-merta menutup seluruh peluang untuk memperoleh kembali status aktif. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa mekanisme reaktivasi tersedia bagi peserta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme tersebut mencakup peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

 

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.

 

Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya sehingga pelayanan kesehatan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.

 

Untuk mengantisipasi kendala ketika hendak mengakses pelayanan kesehatan, peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui sejumlah kanal resmi, yakni:

PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/ Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA: 08118165165. BPJS Kesehatan Care Center: 165 dan Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

 

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.

Di tengah penyesuaian data tersebut, peserta diharapkan proaktif memastikan status kepesertaannya dan segera mencari solusi apabila mendapati status nonaktif.

 

Bagi masyarakat kurang mampu, kepastian status PBI JK bukan sekadar urusan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan akses terhadap pembiayaan pelayanan kesehatan. Karena itu, pembaruan data, kejelasan mekanisme reaktivasi, dan penyampaian informasi yang mudah dipahami menjadi penting agar warga yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan akses bantuan akibat ketidaksesuaian data.

 

Peserta diimbau tidak menunggu sampai jatuh sakit untuk memeriksa status kepesertaan. Pastikan status JKN sekarang agar langkah yang diperlukan dapat segera dilakukan apabila ditemukan masalah.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *