Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadlinePendidikan

Status UKN Ambon  Menunggu Restu Presiden, Persyaratan Telah Rampung

5
×

Status UKN Ambon  Menunggu Restu Presiden, Persyaratan Telah Rampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Harapan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon untuk bertransformasi menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Ambon kini kian dekat. Seluruh dokumen administrasi dan persyaratan telah dinyatakan lengkap, sementara proses selanjutnya berada di tingkat pemerintah pusat hingga menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Presiden.

 

Rektor IAKN Ambon, Dr. Elka Anakota, M.Si, menjelaskan bahwa perubahan status dari institut menjadi universitas bukan merupakan kewenangan tunggal Kementerian Agama. Proses tersebut harus melewati koordinasi lintas kementerian sebelum akhirnya diputuskan oleh Presiden.

 

“Proses perubahan status IAKN menjadi UKN tidak hanya melalui Kementerian Agama, tetapi juga melibatkan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara. Keputusan akhirnya berada di tangan Presiden melalui penerbitan SK Presiden,” ujar Elka kepada Metro Maluku di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).

 

Menurutnya, seluruh persyaratan administratif yang diminta pemerintah telah dipenuhi sejak lama. Setelah proposal disampaikan ke Kementerian Agama, berkas kemudian diteruskan ke Kementerian PAN-RB untuk diproses bersama kementerian terkait lainnya.

 

Elka mengungkapkan, tahapan tersebut membutuhkan waktu karena pemerintah pusat tidak hanya menangani usulan perubahan status IAKN Ambon, tetapi juga sejumlah institut keagamaan lainnya di Indonesia, baik institut agama Islam maupun institut agama Kristen.

 

“Kami tidak sendiri. Banyak perguruan tinggi keagamaan lain yang juga sedang menjalani proses yang sama. Karena itu pemerintah melakukan pembahasan dan menetapkan skala prioritas,” jelasnya.

 

Ia mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi terakhir dalam Forum Coordination Discussion (FCD), Kementerian Agama telah menyampaikan bahwa penetapan perubahan status akan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas nasional.

 

“Kampus tidak bisa lagi mencampuri proses itu karena sudah menjadi kewenangan kementerian dan pemerintah pusat. Harapan kami, dalam tahun ini perubahan status IAKN menjadi UKN Ambon dapat direalisasikan,” katanya.

 

Elka menegaskan, perubahan status tersebut bukan sekadar pergantian nama institusi. Menjadi universitas akan membuka peluang pengembangan kelembagaan, penambahan program studi, peningkatan kualitas akademik, serta memperluas kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan sumber daya manusia di Maluku.

 

Untuk mempercepat proses tersebut, pihak kampus juga terus membangun komunikasi dengan anggota DPR RI asal Maluku agar ikut mengawal pembahasan di tingkat pusat.

“Kami terus berkoordinasi dengan bapak dan ibu anggota DPR RI dari Maluku agar proses ini mendapat perhatian dan pengawalan hingga selesai,” ujarnya.

 

Elka juga mengingatkan bahwa perjuangan menjadikan IAKN Ambon sebagai universitas bukanlah proses yang baru dimulai saat dirinya menjabat sebagai rektor. Upaya tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 dan merupakan kerja panjang lintas kepemimpinan.

 

“Proses ini sudah dimulai sejak masa Rektor Prof. Agustina Kakiay dan Prof. Yance Rumahuru. Saya hanya melanjutkan perjuangan yang telah dirintis para pendahulu. Karena itu kami tetap optimistis hasilnya dapat segera terwujud,” ungkapnya.

 

Ia berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan di Maluku, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, terus mengalir agar cita-cita menghadirkan Universitas Kristen Negeri pertama di Maluku segera menjadi kenyataan.

 

“Pada prinsipnya proses tetap berjalan. Kami berharap tahun ini menjadi momentum bersejarah, ketika IAKN Ambon resmi berubah status menjadi Universitas Kristen Negeri Ambon melalui keputusan Presiden,” pungkasnya.(MM-11)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *