AMBON,MM. – Kepala Lapas Perempuan kelas III Ambon, Fifi Firda, didampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi, Gres Tomasoa, kepada wartawan di ruang kerja Kalapas Perempuan Ambon, pada Kamis (19/12/2024) menyampaikan jika terdapat 19 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas III Ambon telah diusulkan untuk memperoleh remisi khusus atau pemotongan masa tahanan saat Hari Raya Natal 25 Desember 2024.
Fifi selanjutnya menjelaskan jika saat ini jumlah keseluruhan warga binaan di Lapas perempuan Ambon sebanyak 70 orang, dan yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus 1 bulan ada 15 orang, remisi khusus 15 hari sebanyak 3 orang, sedangkan remisi khusus 1 bulan 15 hari ada 1 orang.
“Kita sudah mengajukan usulan untuk Remisi khusus bagi 19 warga binaan Lapas kelas III Ambon saat hari raya Natal nanti.
Usulannya sudah disetujui tinggal menunggu SK-nya saja. Untuk SK saat ini belum ada nanti saat H -1 barulah SK-nya keluar.
Menurutnya, pemberian SK remisi khusus hari Natal akan diberikan secara langsung kepada warga binaan yang berhak menerima pada saat perayaan Natal 25 Desember 2024,” jelas Firda.
Kesempatan yang sama, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Gres Tomasoa menjelaskan, terkait persyaratan untuk mendapat remisi khusus hari Natal adalah bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan sesuai dokumen putusan inkrah pengadilan, dan harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Menurut Tomasoa, warga binaan yang telah diusulkan untuk memperoleh Remisi adalah bagi mereka yang berdisiplin sesuai aturan dan tidak boleh masuk dalam leter F atau sementara menjalani hukuman disiplin.
“Pengusulan remisi untuk warga binaan adalah bagi mereka yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran serta tidak sedang masuk dalam kategori leter F atau sedang menjalani hukuman disiplin.
Jika mereka sudah masuk dalam daftar penerima remisi bukan berarti pemberian remisi tidak bisa dibatalkan.
Selama rentang waktu pemberian remisi, bisa saja hak memperoleh remisi bisa dibatalkan apabila kedapatan ada warga binaan yang telah diusulkan menerima hak remisi melakukan pelanggaran dan masuk dalam leter F,” papar Tomasoa.(MM-3)