Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Warga Nuruwe Korban pembunuhan, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

40
×

Warga Nuruwe Korban pembunuhan, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PIRU,MM.- Misteri kematian Frenchy Patrouw alias “Teteka”  (25), warga Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)    yang ditemukan meninggal  di Desa Kamal,  Senin (3/3/2025) berhasil diungkap pihak kepolisian setempat.

 

Kejadian ini sempat memicu terjadinya Aksi blokir jalan dan saling serang  antara kedua kelompok masyarakat.

 

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan melalui rilisnya Minggu (9/3/2025)  menyebutkan, dari hasil  penyelidikan yang dilakukan dengan memeriksa 15 saksi, korban diduga meninggal karena dibunuh. Dugaan ini diperkuat hasil otopsi yang  dilakukan di RSUD Piru  terhadap jasad korban.

 

AKBP Dharmawan mengaku awalnya  menduga korban  meninggal karena laka lantas, namun dari hasil otopsi  ternyata korban  mengalami tindak pidana  kekerasan.

 

“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa Korban FP alias “Teteka” tewas bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas, namun akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang. Semua terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh hasil autopsi yang dikeluarkan 3 hari setelah pemeriksaan” terang Kapolres.

 

Perwira berpangkat dua melati ini memaparkan,  pelaku pembunuhan sebanyak lima orang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka  pada 7 Maret 2025 lalu, dan langsung ditahan. Polisi menemukan motif dibalik tindak kekerasan berujung kematian ini adalah dendam.

 

“Pelaku pembunuhan Teteka” terdiri dari 5 Orang, alih status dari saksi menjadi tersangka telah ditetapkan pada 7 Maret 2025. Sedangkan motif pembunuhan tersebut adalah dendam,”ujarnya.

 

Para tersangka  adalah  WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19).

AKBP  Dharmawan juga menyatakan masih terus  melakukan pengembangan, sehinhga tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru.

 

Kapolres juga  mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam menjaga Situasi Kamtibmas tetap dalam keadaan yang kondusif.

Para Tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.

 

“Disamping itu saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga situasi keamanan yang ada, serta mempercayakan Polri dalam menangani kasus yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini” pungkasnya. (R-L)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *