PIRU,MM.- Misteri kematian Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), warga Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang ditemukan meninggal di Desa Kamal, Senin (3/3/2025) berhasil diungkap pihak kepolisian setempat.
Kejadian ini sempat memicu terjadinya Aksi blokir jalan dan saling serang antara kedua kelompok masyarakat.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan melalui rilisnya Minggu (9/3/2025) menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan memeriksa 15 saksi, korban diduga meninggal karena dibunuh. Dugaan ini diperkuat hasil otopsi yang dilakukan di RSUD Piru terhadap jasad korban.
AKBP Dharmawan mengaku awalnya menduga korban meninggal karena laka lantas, namun dari hasil otopsi ternyata korban mengalami tindak pidana kekerasan.
“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa Korban FP alias “Teteka” tewas bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas, namun akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang. Semua terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh hasil autopsi yang dikeluarkan 3 hari setelah pemeriksaan” terang Kapolres.
Perwira berpangkat dua melati ini memaparkan, pelaku pembunuhan sebanyak lima orang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2025 lalu, dan langsung ditahan. Polisi menemukan motif dibalik tindak kekerasan berujung kematian ini adalah dendam.
“Pelaku pembunuhan Teteka” terdiri dari 5 Orang, alih status dari saksi menjadi tersangka telah ditetapkan pada 7 Maret 2025. Sedangkan motif pembunuhan tersebut adalah dendam,”ujarnya.
Para tersangka adalah WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19).
AKBP Dharmawan juga menyatakan masih terus melakukan pengembangan, sehinhga tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru.
Kapolres juga mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif dalam menjaga Situasi Kamtibmas tetap dalam keadaan yang kondusif.
Para Tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.
“Disamping itu saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga situasi keamanan yang ada, serta mempercayakan Polri dalam menangani kasus yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini” pungkasnya. (R-L)