AMBON,MM. — Penyidikan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020 memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku periode 2020–2021 berinisial MM (Muhammad Marasabessy) sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Senin (31/8/2026).
Penetapan tersebut mempertegas bahwa penyidik tidak hanya menelusuri persoalan pada level pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga dugaan kegagalan pengawasan dan pengendalian anggaran pada level pengguna anggaran.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menyebut penetapan MM dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
MM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Perkara ini menjadi sorotan adalah karena nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan penyidik.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11.
Angka itu bukan sekadar selisih administrasi. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan auditor negara yang kini menjadi salah satu pijakan penting dalam proses penyidikan.
Pencairan Anggaran Jadi Titik Krusial
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Maluku, dugaan penyimpangan justru bersinggungan dengan fungsi MM sebagai Pengguna Anggaran.
Penyidik menduga MM tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Lebih jauh, MM diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, persoalannya tidak berhenti pada kualitas atau capaian fisik proyek. Titik persoalannya bergeser pada bagaimana uang negara dapat dicairkan ketika progres pekerjaan diduga tidak sejalan dengan pembayaran.
Penyidik juga menduga MM tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan dan kelengkapan dalam ikatan atau perjanjian pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, MM diduga tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar dan tidak melakukan pencegahan terhadap terjadinya kebocoran anggaran.
Rantai Pengawasan Dipertanyakan
Perkara ini membuka pertanyaan lebih luas mengenai rantai pengawasan proyek air bersih Pulau Haruku.
Sebab, dalam proyek pemerintah, pencairan anggaran idealnya tidak berdiri sendiri. Ada tahapan perencanaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan progres, pembayaran hingga pertanggungjawaban.
Ketika penyidik menemukan dugaan pencairan yang tidak sesuai progres fisik, maka seluruh mata rantai tersebut menjadi relevan untuk ditelusuri. Kejati Maluku sendiri menjerat MM dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan penyertaan dalam KUHP yang disesuaikan dengan berlakunya KUHP Nasional.
Sementara secara subsidair, MM disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga juncto ketentuan penyertaan dalam KUHP sebagaimana disampaikan Kejati Maluku.
Kerugian Negara Rp3,83 Miliar
Audit BPKP menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini.
Nilai kerugian negara sebesar Rp3,833 miliar menunjukkan bahwa penyidikan telah bergerak dari tahap dugaan penyimpangan menuju penghitungan dampak finansial terhadap negara.
Namun, besarnya kerugian negara juga menyisakan pekerjaan penting bagi penyidik: mengurai secara terang siapa saja yang menikmati, menerima, menguasai, atau turut berperan dalam timbulnya kerugian tersebut. Apalagi konstruksi sangkaan menggunakan ketentuan penyertaan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pencairan anggaran berpotensi menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Tidak tertutup kemungkinan penyidik akan terus mendalami peran pihak lain sepanjang ditemukan bukti yang cukup.
Eks Kadis PUPR Masuk Rutan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung ditahan. Kejati Maluku melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026, dan menempatkan tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Langkah ini menandai eskalasi serius dalam penanganan perkara proyek air bersih Pulau Haruku.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021.
Kemudian NH alias Ella Sopalauw selaku PPK periode 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai. Selanjutnya AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021. Tersangka lainnya yakni NM selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai serta DP selaku penyedia. Kelima tersangka sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.
Sangat disayangkan, proyek yang semestinya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat justru berujung pada perkara dugaan korupsi dan kerugian negara miliaran rupiah.
Publik kini menunggu sejauh mana penyidik mampu membongkar rantai pengambilan keputusan, aliran pembayaran, pihak-pihak yang terlibat, serta ke mana manfaat ekonomi dari dugaan penyimpangan tersebut mengalir.
Sebab, ketika uang negara dinyatakan merugi Rp3,83 miliar, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang bertanggung jawab atas keluarnya uang negara, siapa yang memperoleh manfaat, dan mengapa sistem pengawasan pemerintah gagal mencegahnya sejak awal.(MM-3)















