Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kejati Maluku Didesak Usut Rp193 Juta Belanja BBM SBB Tanpa Bukti Lengkap

2
×

Kejati Maluku Didesak Usut Rp193 Juta Belanja BBM SBB Tanpa Bukti Lengkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. — Pengelolaan anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku itu kini didorong masuk ke ranah penegakan hukum.

 

Desakan tersebut disampaikan massa yang tergabung dalam Aliansi Pengawal Transparansi dan Pemberantasan Korupsi Maluku saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (31/8/2026).

 

Massa meminta Kejati Maluku tidak berhenti pada persoalan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah, tetapi menelusuri lebih jauh apakah rangkaian persoalan dalam pengelolaan BBM tersebut hanya merupakan kesalahan administratif atau terdapat indikasi perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Sorotan massa merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku atas Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan materi pengaduan yang disampaikan kepada Kejati Maluku, Setda SBB mengalokasikan anggaran Belanja BBM dan Pelumas sebesar Rp4,193 miliar.

Dari pagu tersebut, realisasi hingga 30 September 2025 tercatat mencapai Rp2,192 miliar.

Namun, pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban belanja tersebut.

 

Salah satu yang dipersoalkan adalah adanya bukti pertanggungjawaban belanja BBM sebesar Rp16,055 juta yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tidak berhenti di situ. Terdapat pula bukti pertanggungjawaban senilai Rp3,195 juta yang disebut tidak diakui oleh pemilik kios BBM.

 

Temuan lain yang jauh lebih besar menyangkut belanja BBM sebesar Rp193,205 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan sah.

Rangkaian temuan tersebut kemudian menghasilkan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp19,250 juta yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke Kas Daerah.

 

Bagi massa aksi, angka-angka tersebut tidak boleh dilihat semata sebagai persoalan administrasi belanja. Sebab, ketika sebuah belanja pemerintah menggunakan uang publik tetapi bukti pertanggungjawabannya tidak sesuai kondisi sebenarnya, tidak diakui pihak yang namanya tercantum dalam bukti, atau bahkan tidak didukung dokumen lengkap dan sah, maka terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: siapa yang mengendalikan proses tersebut, siapa yang memverifikasi, dan bagaimana pembayaran dapat dilakukan.

 

Pertanyaan itu pula yang mendorong massa mendesak Kejati Maluku memanggil dan meminta keterangan Sekretaris Daerah SBB, Leverne A. Tuasuun, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Pengguna Anggaran.

“Memanggil dan meminta keterangan kepada Leverne A. Tuasuun, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pengguna Anggaran, terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagaimana diuraikan dalam LHP BPK,” teriak Hady dalam orasinya.

 

Desakan tersebut penting untuk menguji sejauh mana mekanisme pengawasan internal berjalan dalam pengelolaan anggaran BBM Setda SBB.

Apalagi, nilai anggaran yang dikelola mencapai miliaran rupiah. Persoalan yang muncul bukan hanya mengenai nominal kelebihan pembayaran, tetapi juga menyangkut validitas dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

 

Massa meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai pengelolaan belanja, mulai dari perencanaan, pencairan, penggunaan, pencatatan, verifikasi hingga pertanggungjawaban.

 

Jika ditemukan indikasi kesengajaan, pemalsuan dokumen, rekayasa pertanggungjawaban, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, maka kasus tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebagai persoalan administratif.

 

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Aksi tersebut mendapat respons dari Kejati Maluku. Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajied Latuconsian, menemui massa aksi di ruang kerjanya tidak lama setelah demonstrasi berlangsung.

 

Ajied mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan terkait laporan dan tuntutan yang disampaikan massa.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila diperoleh bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi penelusuran lebih lanjut atas temuan BPK tersebut. (MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *