AMBON,MM.- Raja Rohomoni, M. Daud Sangadji kembali berulah. Buntut dari penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tambang galian C tanpa izin di kawasannya, Daud Sangadji menolak memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Daud Sangadji dilaporkan warganya ke Reskrimsus Polda Maluku pada Desember 2023 lalu, setelah mengangkut material galian C dari sungai setempat untuk dijual kepada kontraktor.
Warga khawatir, ulah DS dapat berdampak pada pengrusakan lingkungan dan bencana banjir. Dia kemudian dijadikan tersangka pada Januari 2024.
Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, Abdul Gafur Sangadji, menyebutlan, Raja Rohomoni dan perangkat Pemerintah Negeri telah melanggar Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Badan atau pejabat pemerintah dilarang melakukan sesuatu tindakan yang melampaui wewenang dan bertindak sewenang-wenang.
Dengan menolak memberikan layanan administrasi kepada masyarakat, kata Abdul Gafur, Raja beserta Perangkat Pemerintah NegerI Rohomoni telah bertindak sewenang-wenang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, Abdul Syukur Sangadji.
Ia mengakui, akibat kasus galian C ini Raja beserta perangkat Pemerintah Negeri Rohomoni menolak memberikan layanan administrasi kepada masyarakat, seperti mendapatkan surat keterangan domisili atau surat keterangan lainnya yang dibutuhkan untuk pengurusan beasiswa, pendidikan kedinasan TNI/Polri, atau untuk kebutuhan lamaran kerja.
“Karena ditolak oleh Raja beserta perangkat Pemerintah Negeri Rohomoni, masyarakat harus mengurus administrasi sampai ke Kantor Kecamatan Pulau Haruku. Kasihan masyarakat kami karena layanan administrasi pemerintahan adalah kewajiban pemerintah Negeri”, lanjut Abdul Syukur Sangadji.
Dia berpebdaoat, jika Raja beserta perangkat Pemerintah Negeri Rohomoni menolak memberikan layanan administrasi kepada masyarakat, seharusnya M. Daud Sangadji mundur saja dari jabatan Raja.
“Jangan karena status sebagai tersangka kasus tambang galian C ilegal, Raja Rohomoni menyandera masyarakat. Jelas ini pelanggaran administrasi pemerintahan”, tegas anggota Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni Alimudin Sangadji
Alimudin Sangadji meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku pada saat tahap dua nanti untuk menahan tersangka Raja Rohomoni, agar masyarakat tidak dikorbankan akibat penolakan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Terkait dengan kelanjutan perkara galian C, menurut Abdul Gafur Sangadji, sudah ada solusi dari pihak kejaksaan terkait status barang bukti eksavator.
“Berdasarkan hasil komunikasi kami dengan Aspidum Kejaksaan Tinggi Maluku, kejaksaan akan segera melakukan tahap dua dalam waktu dekat, karena kejaksaan telah setuju menerima barang bukti eksavator di TKP Rohomoni. Dan barang bukti tersebut akan dititipkan ke penyidik melalui Polsek Pulau Haruku sampai keluar putusan pengadilan”, ujarnya.
“Jika dalam waktu dekat sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka kami memperkirakan, pelimpahan perkara Raja Daud Sangadji oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Ambon akan dilakukan sebelum HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2024. Karena berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, jangka waktu pelimpahan perkara tindak pidana umum paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterima tersangka dan barang bukti”, tukasnya.(MM)