AMBON,MM. – Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku, akhirnya menindaklanjuti laporan yang disampaikan organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) IAIN Ambon.
Laporan ini merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya tahun 2023 kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Buru, Maluku, tahun 2021-2022, disodorkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.
Menyikapi laporan yang kembali dimasukan tahun 2024, tim penyelidik bergerak cepat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Ilyan Hamid . Sekda Buru ini telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Pemeriksaan yang kedua berlangsung di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, yang berada di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon, Jumat (25/10/2024).
Sebelumnya, Ilyas Hamid, diperiksa di Namlea pada Rabu (23/10/2024) lalu oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Hujra Soumena.
Pemeriksaan Sekda Buru, diakui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan .
“Iya (Sekda diperiksa).” Jawab Ryan, singkat via pesan WhatsApp, Senin (28/10/2024).
Untuk diketahui, kasus dugaan penyimpangan APBD Kabupaten Buru tahun 2021-2022 ini awalnya dilaporkan oleh organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) IAIN Ambon sejak tahun 2023 lalu ke Polda Maluku.
Namun ternyata laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. Kasus ini kemudian menjadi atensi setelah kembali dilaporkan ulang oleh PMII tahun 2024.
Mereka juga menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. (MM)