AMBON,MM.- Formulir Persetujuan Parpol resmi diserahkan Partai Perindo ke Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara, M.Thaher Hanubun (MTH) – Charlos Viali Rahantoknam (CVR) Senin, (19/8/2024).
Penyerahan Formulir Persetujuan Parpol untuk mendaftar di KPU ini, sekaligus menepis kabar penarikan dukungan terhadap pasangan MTH-CVR yang diduga sengaja dihembuskan untuk mempengaruhi opini publik.
Penyerahan formulir sebagai syarat pendaftaran disaksikan langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo Maluku, M.Isa Raharusun dan jajaran DPP Perindo.
Formulir B1-Persetujuan Parpol KWK Perindo ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2024 oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq, sebagai Sekretaris Jenderal Perindo.
Surat bernomor : 055-SR/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2024 diserahkan bersamaan dengan penyerahan kepada sejumlah pasangan calon lainnya yang diremendasikan Perindo.
“ Sudah diserahkan, dan kabar bahwa Perindo menarik rekomendasi itu hanya isu atau hoax, tidak benar. Surat persetujuan ini bermaterai,” kata Isa Rabrusun Ketua Tim Pemenangan Pasangan MTH-VCR kepada media.
Surat rekomendasi persetujuan parpol yang dikeluarkan DPP Perindo merupakan satu dari sekian syarat pendaftaran di KPU.
Di Pilkada Maluku Tenggara, Perindo bersama PAN dan PKS telah menyatakan sikap mengusung pasangan MTH-CVR yang saat ini memiliki tingkat popularitas dan elektabilitas sangat tinggi. (MM).