AMBON,MM. – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengungkap akar persoalan sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Berbeda dengan wilayah Elpaputih yang telah memiliki kepastian hukum, polemik Tanjung Sial hingga kini masih menggantung karena belum adanya penegasan batas wilayah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pernyataan itu disampaikan Hendrik usai memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Malteng atas arahan Mendagri. Menurutnya, pemerintah provinsi hanya bertindak sebagai fasilitator, sedangkan kewenangan penetapan batas wilayah administratif sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Elpaputih sudah selesai karena telah memiliki dasar hukum melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010. Yang masih dipersoalkan adalah wilayah Tanjung Sial,” kata Hendrik kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku.
Hendrik menjelaskan, sengketa berpusat pada tujuh dusun yang secara administrasi diklaim masuk wilayah empat desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, yakni Desa Ureng, Asilulu, Wakasiu, dan Larike. Namun, secara geografis kawasan tersebut berada di pesisir Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, sehingga memunculkan klaim berbeda dari kedua pemerintah daerah.
Menurut Gubernur, sumber utama konflik bukan semata persoalan wilayah, melainkan adanya perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pada Pasal 4, undang-undang tersebut menyebut Kabupaten SBB terdiri atas empat kecamatan, yakni Huamual, Kairatu, Taniwel, dan Seram Barat. Sementara Pasal 7 menyatakan wilayah SBB berbatasan langsung dengan Laut Banda. Frasa tersebut kemudian memunculkan tafsir bahwa kawasan tujuh dusun di Tanjung Sial merupakan bagian dari wilayah SBB.
Di sisi lain, belum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang secara tegas menetapkan batas administratif Tanjung Sial membuat sengketa terus berlarut dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Ketidakpastian status wilayah itu disebut menghambat berbagai pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, pelayanan pemerintahan, hingga kepastian hukum bagi warga yang tinggal di kawasan sengketa.
Hendrik mengaku telah menerima aspirasi dan argumentasi dari Pemerintah Kabupaten SBB, termasuk Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Ketua DPRD SBB, serta mendengar pandangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Namun hingga kini belum tercapai titik temu.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku mendorong kedua daerah mengedepankan pendekatan dialog dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku sambil menunggu keputusan pemerintah pusat.
Gubernur juga mengisyaratkan akan segera menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri agar diterbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum atas batas wilayah Tanjung Sial.
Dengan belum adanya penetapan resmi dari Mendagri, sengketa Tanjung Sial diperkirakan masih akan menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Kepastian batas wilayah dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri tumpang tindih kewenangan administrasi sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat di kawasan perbatasan SBB dan Maluku Tengah.(MM-11)
















