Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

SK Bodong Tampar Tata Kelola ASN, Bodewin: Pangkat Bukan Lewat Jalan Pintas

9
×

SK Bodong Tampar Tata Kelola ASN, Bodewin: Pangkat Bukan Lewat Jalan Pintas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Kasus surat keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat menjadi peringatan serius bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan, kenaikan pangkat maupun jabatan harus ditempuh melalui prosedur resmi, bukan dengan mengandalkan perantara yang menjanjikan kemudahan di luar mekanisme yang berlaku.

 

Peringatan itu disampaikan Bodewin saat memimpin apel pagi di halaman upacara Balai Kota Ambon, Senin (19/10/2026). Di hadapan ratusan ASN, ia mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan dan keinginan memperoleh kenaikan pangkat secara instan dapat membuka celah bagi praktik penipuan.

“Mau naik pangkat, ikuti prosedur yang benar. Mau naik jabatan, tempuh lewat mekanisme yang sah. Kami semua sudah berupaya menata sistem kepegawaian dengan sebaik-baiknya,” tegas Bodewin.

 

Menurutnya, setiap ASN wajib memahami tugas pokok dan fungsi, persyaratan administrasi, serta ketentuan kepegawaian yang mengatur proses kenaikan pangkat dan jabatan. Pemahaman tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pegawai untuk menjaga integritas dan melindungi diri dari praktik yang merugikan.

Jangan tergiur janji kenaikan pangkat instan

 

Bodewin meminta kasus SK bodong menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar tidak lagi tergiur janji pihak tertentu yang menawarkan jalan pintas dalam urusan kepegawaian.

 

Ia menilai, upaya penataan sistem kepegawaian di lingkungan Pemkot Ambon harus diimbangi dengan kedisiplinan pegawai dalam mengikuti prosedur resmi. Sistem yang dibangun dengan aturan yang jelas akan sulit melindungi ASN apabila masih ada yang memilih mempercayai informasi atau tawaran dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.

 

“Jadikan kasus ini cambuk bagi kita semua: jangan lagi berharap jalan pintas atau mengandalkan perantara tidak jelas demi pangkat instan. Pelajari tugas pokok fungsi serta aturan yang berlaku, supaya kita tidak mudah tertipu,” ujarnya.

 

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kenaikan pangkat dan jabatan bukan semata-mata persoalan keinginan pribadi. Setiap proses harus memenuhi persyaratan dan melewati tahapan yang ditentukan. Karena itu, ASN diminta memastikan keabsahan setiap informasi sebelum menyerahkan dokumen, mempercayai janji, atau mengambil keputusan terkait urusan kepegawaian.

 

Akses informasi terbuka, tetapi ASN masih bisa tertipu

 

Wali Kota juga menyayangkan masih terjadinya kasus SK bodong di Ambon, yang merupakan ibu kota Provinsi Maluku dan memiliki akses informasi relatif terbuka.

“Kalau ini terjadi di pelosok desa yang sulit sinyal dan sulit akses berita, mungkin masih bisa dimaklumi. Padahal kita berada di pusat informasi, namun masih ada yang terjebak tipu muslihat oknum,” katanya.

 

Bodewin menilai, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai akibat ulah oknum penipu. Sikap apatis dan rendahnya kepedulian terhadap aturan juga harus menjadi bahan evaluasi di kalangan ASN.

Menurutnya, pegawai tidak boleh bersikap pasif terhadap perubahan regulasi maupun informasi resmi yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya. ASN harus aktif mencari penjelasan melalui saluran kepegawaian yang berwenang, memeriksa kebenaran informasi, serta memastikan legalitas dokumen yang diterima.

“Jangan biarkan diri kita masa bodoh dengan peraturan. Sikap apatis itulah yang membuat kita mudah ditipu. Mulai hari ini, perbanyak belajar, ikuti perkembangan aturan, dan cek kembali setiap informasi yang diterima agar tidak terjerumus hal negatif,” tegasnya.

 

Momentum memperkuat integritas birokrasi

 

Kasus SK bodong tersebut menjadi momentum bagi Pemkot Ambon untuk memperkuat kesadaran hukum, kedisiplinan administrasi, dan integritas aparatur. ASN tidak hanya dituntut menjalankan tugas pelayanan publik, tetapi juga wajib memastikan setiap proses yang menyangkut kariernya berlangsung sesuai ketentuan.

 

Di sisi lain, kewaspadaan pegawai perlu diikuti dengan kebiasaan memverifikasi dokumen dan informasi melalui instansi kepegawaian resmi. Setiap tawaran yang menjanjikan kenaikan pangkat di luar prosedur patut dicurigai dan tidak boleh langsung dipercaya.

 

Bagi Bodewin, membangun birokrasi yang tertib tidak cukup hanya dengan memperbaiki sistem. Perubahan juga harus dimulai dari perilaku setiap pegawai, terutama dalam menaati aturan dan menolak praktik yang menjanjikan keuntungan instan.

 

Peringatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai imbauan dalam apel pagi. Kasus SK bodong harus menjadi titik balik agar ASN lebih kritis, tidak mudah dimanipulasi, dan mampu menjaga nama baik institusi.

Sebab, dalam birokrasi yang profesional, pangkat dan jabatan harus diperoleh melalui mekanisme yang sah, bukan melalui janji perantara atau dokumen yang tidak memiliki dasar hukum.(MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *