Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Dugaan SK Bodong di Pemkot Ambon, Dua ASN dan Satu Non-ASN Diselidiki

8
×

Dugaan SK Bodong di Pemkot Ambon, Dua ASN dan Satu Non-ASN Diselidiki

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dugaan penerbitan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota Ambon mulai ditelusuri. Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengungkapkan indikasi keterlibatan dua aparatur sipil negara (ASN) dan seorang non-ASN. Inspektorat diperintahkan melakukan audit investigasi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus menelusuri kemungkinan kerugian keuangan negara.

 

Bodewin menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Balai Kota Ambon, pekan kemarin. Ia menegaskan pemerintah akan menindak pihak yang terbukti terlibat, termasuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Meski begitu, jumlah dokumen yang diduga bermasalah dan peran masing-masing pihak belum dipastikan. Pemerintah kota masih harus mencocokkan dokumen, menelusuri alur administrasi, serta mengidentifikasi pegawai yang diduga menjadi korban.

 

“Kalau kasus ini melibatkan ASN, akan diproses dan dipecat. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin,” kata Bodewin.

 

Ia mengatakan dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dan kepercayaan publik terhadap administrasi kepegawaian. Karena itu, ia meminta pemeriksaan dilakukan menyeluruh, bukan hanya untuk menemukan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga memastikan siapa saja yang dirugikan.

 

Audit Telusuri Pelaku dan Korban

 

Bodewin telah memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigasi terhadap dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan dugaan SK kenaikan pangkat bodong. Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, kepala puskesmas, dan jajaran pemerintah kota juga diminta menginventarisasi pegawai yang diduga memiliki dokumen bermasalah.

 

“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan investigasi. Kita ingin mengetahui siapa pelaku dan siapa korban, sehingga semuanya bisa diidentifikasi dengan baik,” ujarnya.

 

Dalam penelusuran awal, Bodewin menyebut dugaan keterlibatan tiga orang, terdiri atas dua ASN dan seorang non-ASN. Namun, ia belum memerinci identitas dan peran masing-masing pihak. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai tanggung jawab mereka.

 

Pemerintah kota juga belum memiliki data pasti mengenai jumlah SK yang dipersoalkan. Karena itu, hasil audit akan menjadi dasar untuk memastikan keabsahan dokumen, mengungkap proses penerbitannya, dan menentukan tindak lanjut terhadap pihak-pihak terkait.

 

Pertanyakan SK di Luar Mekanisme Resmi

 

Bodewin mempertanyakan bagaimana dokumen kenaikan pangkat yang diduga bermasalah dapat muncul di tengah sistem administrasi kepegawaian yang telah terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Menurut dia, proses kenaikan pangkat ASN memiliki mekanisme resmi melalui sistem yang berlaku. Usulan diproses hingga memperoleh persetujuan teknis sebelum dokumen diterbitkan.

 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, BKN tidak mengeluarkan persetujuan teknis untuk dokumen yang dipersoalkan. Namun, Bodewin mengakui belum memeriksa secara langsung seluruh SK tersebut. Karena itu, keabsahan dokumen dan alur penerbitannya masih harus dipastikan melalui audit.

 

Ia juga menyampaikan informasi mengenai seorang pegawai berinisial M.S. yang disebut tidak pernah memperoleh persetujuan teknis dari BKN. Informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dan akan ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan administrasi.

 

Bodewin menyayangkan dugaan penyimpangan itu, terutama karena proses kenaikan pangkat telah berlangsung melalui mekanisme yang semestinya dipahami para pegawai.

 

Berkoordinasi dengan Polisi

 

Selain audit internal, Bodewin meminta Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membahas langkah hukum yang dapat ditempuh.

 

Koordinasi itu ditujukan untuk menelusuri kemungkinan unsur pidana di balik dugaan penerbitan SK bermasalah, di samping pemeriksaan administrasi kepegawaian.

 

Bodewin menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan ASN yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam penipuan maupun pungutan liar. Sanksi akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

 

Namun, ia belum menyampaikan hasil penyelidikan kepolisian ataupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam penelusuran awal tersebut.

 

Audit Hitung Potensi Kerugian Negara

 

Audit investigasi juga akan menelusuri kemungkinan kerugian keuangan negara akibat penggunaan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah.

 

Bodewin menjelaskan kenaikan pangkat dapat berdampak pada penyesuaian gaji pegawai. Jika ditemukan pembayaran yang didasarkan pada dokumen bermasalah, Inspektorat perlu memeriksa periode pembayaran dan menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan.

 

Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keabsahan dokumen. Auditor juga perlu menelusuri dampak keuangan yang mungkin muncul sejak dokumen tersebut digunakan.

 

“Ini bukan soal besar atau kecilnya nilai uang, tetapi tindakan yang dilakukan. Kalau ada kerugian keuangan negara, harus dihitung melalui audit dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” kata Bodewin.

 

Ia memastikan surat perintah pemeriksaan telah diberikan kepada Inspektorat. Namun, pemerintah kota belum menetapkan batas waktu penyelesaian audit karena prosesnya membutuhkan penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak terkait, dan pencocokan data.

 

Bodewin meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menyimpulkan jumlah dokumen yang bermasalah maupun pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah, kata dia, ingin mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan menindak pihak yang terbukti melanggar aturan.

 

KNPI Desak Evaluasi dan Pergantian Sekot

 

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon mendesak Wali Kota Bodewin Wattimena mengevaluasi dan mempertimbangkan pergantian Sekretaris Kota (Sekot) menyusul dugaan penerbitan SK bodong kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. KNPI menilai kasus ini bukan sekadar dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pengawasan administrasi kepegawaian.

 

Sekretaris KNPI Kota Ambon, Wilson Rahayaan, mengatakan pemerintah perlu menelusuri bagaimana dokumen yang diduga bermasalah dapat digunakan selama beberapa bulan sebelum terungkap. Menurut dia, persoalan tersebut harus dilihat dari sisi pertanggungjawaban pengawasan, bukan hanya mencari pihak yang diduga memalsukan dokumen.

 

“Ini bukan soal siapa yang memalsukan SK, tapi siapa yang membiarkan sistemnya jebol selama tiga bulan. Itu kelalaian jabatan Sekot, dan secara tata kelola itu fatal,” ujar Wilson.

 

Wilson menyebut kasus tersebut mencuat pada 16 Oktober 2026 setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data MyASN dan dokumen fisik yang beredar. SK yang dipersoalkan merupakan dokumen kenaikan pangkat golongan IVb yang mencatut nama dan tanda tangan elektronik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

 

Menurut Wilson, proses kenaikan pangkat golongan IVb semestinya melalui sistem administrasi kepegawaian, verifikasi BKPSDM Kota dan BKD Provinsi, penerbitan persetujuan teknis oleh BKN Regional IV Makassar, kemudian penandatanganan elektronik oleh gubernur dan pencatatan dalam MyASN.

 

Ia juga menyebut dugaan permintaan uang Rp 4 juta untuk setiap SK oleh oknum administrator SKP di BKPSDM Kota Ambon dengan iming-iming proses kenaikan pangkat lebih cepat. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui audit investigasi dan proses hukum.

 

Wilson mengatakan penyesuaian gaji yang diduga berkaitan dengan dokumen bermasalah telah berlangsung sejak Juli 2026 dan baru terungkap pada Oktober. Hingga kini, jumlah pasti SK yang dipersoalkan belum diketahui.

 

KNPI menilai rentang waktu tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap tata kelola kepegawaian. Wilson merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021 untuk menyoroti fungsi koordinasi dan pengawasan Sekda terhadap perangkat daerah.

 

Menurut dia, wali kota berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, sedangkan Sekda menjalankan fungsi koordinasi birokrasi sehari-hari. Karena itu, KNPI mempertanyakan bagaimana ketidaksesuaian antara persetujuan teknis BKN, data MyASN, dan dokumen fisik dapat berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal.

 

“Kalau Pertek BKN tidak ada, MyASN tidak cocok, tapi gaji jalan terus, berarti fungsi pemantauan dan evaluasi itu tidak jalan,” kata Wilson.

 

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai dugaan kelalaian dalam pengawasan atau culpa in vigilando. KNPI berpendapat tanggung jawab administratif perlu diperiksa meskipun seorang pejabat tidak terbukti terlibat langsung dalam pemalsuan dokumen.

 

Wilson menyebut tiga aspek yang membuat kasus ini serius, yakni dugaan penggunaan dokumen yang mencatut tanda tangan elektronik gubernur, kemungkinan kerugian keuangan negara akibat penyesuaian gaji, serta potensi rusaknya sistem merit dalam manajemen ASN.

 

“Kenapa kami sebut fatal? Pertama yang dipalsukan itu dokumen otentik negara dengan TTE Gubernur. Kedua ada kerugian keuangan negara karena gaji dibayar pakai SK tidak sah sejak Juli. Ketiga ini merusak merit system UU ASN. Kalau pangkat bisa dibeli Rp 4 juta tanpa Pertek, untuk apa ada penilaian kinerja?” tegasnya.

 

KNPI juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Wilson menilai ketentuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan tanggung jawab pejabat dalam birokrasi.

 

Ia turut menyoroti kemungkinan aspek hukum lain, termasuk dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan tanda tangan elektronik. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun administrasi tetap memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

 

Atas dasar itu, KNPI mendesak Bodewin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kepegawaian dan mempertimbangkan pergantian Sekot untuk memulihkan kepercayaan publik. Organisasi tersebut menyatakan tetap menghormati proses audit investigatif Inspektorat dan penelusuran hukum yang telah diperintahkan pemerintah kota.

 

“Sekot tidak bisa berlindung dengan alasan ini urusan teknis BKPSDM. Sekot itu palang pintu terakhir sebelum SK sampai ke Wali Kota. Ketika palang pintu itu tidak berfungsi, maka pertanggungjawaban administratif melekat di situ,” ujar Wilson.

 

Ia menegaskan desakan pergantian Sekot bukan didasarkan pada kepentingan politik, melainkan pada tuntutan pertanggungjawaban dan pemulihan kepercayaan publik.

 

“Kami desak ganti Sekot bukan karena politik, tapi untuk pulihkan kepercayaan publik. Keputusan akhir tetap di Wali Kota selaku PPK setelah audit Inspektorat, tapi dasar hukum untuk evaluasi itu sudah sangat kuat,” tutup Wilson.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *