AMBON,MM. – Surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI dan Mendagri nomor 2 tahun 2025 dan No.400.1/330/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 H 2025 Masehi , telah ditindaklanjuti oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, La Pata. S.Ag.,M.H mengatakan, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menindaklanjuti dengan memberikan semacam surat edaran ke seluruh satker di seluruh Indonesia, terkait dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan.
Sebagaimana yang termaktub dalam surat edaran di atas, maka dalam bulan suci Ramadan itu semua madrasah yang dikomandoi oleh kepala madrasah masing-masing melakukan kegiatan-kegiatan yang bernuansa Islam.
Di antaranya, pesantren kilat, kajian-kajian kitab yang bernuansa Islam, kemudian diskusi yang berkaitan dengan metode pembelajaran yang bernuansa Islam, latihan dakwah atau ceramah, bakti sosial, pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, Infaq dan shadaqah sebelum berakhirnya bulan suci Ramadan.
Menurut La Pata selain kegiatan-kegiatan tersebut, tidak tertutup kemungkinan selama Ramadan dilakukan kegiatan lain yang ditindaklanjuti oleh lembaga- madrasah masing-masing.
Khusus untuk liburan menjelang dan sesudah Ramadan menurutnya, sudah tertera dalam surat edaran, tinggal menyesuaikan sesuai dengan petunjuk dan rujukan yang telah ada.
Disebutkan, untuk hari-hari libur tersebut siswa dimintakan untuk belajar mandiri atau belajar sendiri di rumah masing-masing.
Disamping belajar sendiri, ada jadwal-jadwal yang sudah ditentukan untuk dilaksanakan secara bersama sesuai dengan petunjuk oleh kepala madrasah masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan di sekolah. Seperti misalnya pesantren kilat, kajian-kajian keislaman dan melaksanakan fitrah infaq dan shadaqah, serta hal-hal lain.
Disebutkan, Zakat fitrah dilaksanakan sebelum shalat idul Fitri, sedangkan infaq dan shadaqah waktunya kapan saja bagi orang yang punya kelebihan harta untuk berbagi dengan yang kurang mampu.(MM-3)