Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Kejati Maluku dan Cabjari Wahai Hentikan Perkara 351 Secara Restoratif Justice

38
×

Kejati Maluku dan Cabjari Wahai Hentikan Perkara 351 Secara Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai,  melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku,  Senin (24/02/2025).

 

Example 300x600

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, mendampingi usulan pengajuan Restoratif Justice melalui Video Conference dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Azer Jongker Orno,  yang ditujukan secara Virtual pada Tim Restoratif Justice Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan.

 

Perkara 351 ayat (1) KUHP yang diajukan penghentian penuntutannya, diketahui atas nama tersangka Riki J.B. Liliefna alias Jhon, yang dalam kasusnya  telah melakukan penganiayaan terhadap korban (Rikardo Ipakit Alias Riko dan Korban Welem Makualaina pada acara Adat tarian Cakalele di Desa Air Besar,  Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.

 

“Namun berdasarkan upaya perdamaian yang dilakukan pada tanggal 17 Februari 2025 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Malteng  di Wahai oleh Tim Restoratif Justice Cabang Kejari  Malteng  di Wahai didampingi Pendeta Gereja Bethesda Desa Air Besar Ivone Pattikawa, keluarga tersangka dan keluarga korban, maka telah disepakati perdamaian berupa permohonan maaf dari tersangka dan pemberian maaf dari korban tanpa adanya persyaratan apapun dengan disaksikan juga oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,”ungkap Kasipenkum Humas Kejati Maluku, melalui rilisnya, Senin (24/2/2025).

 

Dijelaskan, pemenuhan persyaratan yang disampaikan dalam paparan Tim Restoratif Justice Cabang Kejari Malteng  di Wahai ditambah dengan penerapan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidum Kejagung RI, telah menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A Hadjat, S.H, Kasi B Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Pidum Leonard Tuanakotta, S.H.,M.H.(MM-3)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *