Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Saat Kasus Seragam Rp17 Miliar Masih Disidik, Dirut Bank Maluku-Malut Temui Kajati Maluku

5
×

Saat Kasus Seragam Rp17 Miliar Masih Disidik, Dirut Bank Maluku-Malut Temui Kajati Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Di tengah masih bergulirnya penyidikan dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam dinas senilai Rp17 miliar di Bank Maluku-Maluku Utara, jajaran direksi bank milik pemerintah daerah itu melakukan kunjungan resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Pertemuan tersebut menarik perhatian publik karena berlangsung ketika proses penyelidikan kasus yang menyeret nama institusi perbankan daerah itu masih berjalan.

 

Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Syahrizal Imbar, hadir bersama Direktur Kepatuhan Abidin dan Direktur Umum Inggrid M. Sahusilawane dalam kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu.

 

Kedatangan manajemen bank daerah tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, yang didampingi Wakil Kepala Kejati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, Asisten Intelijen Diky Oktavia, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono.

 

Secara resmi, pertemuan itu disebut sebagai kunjungan silaturahmi dan penguatan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Bank Maluku-Maluku Utara. Namun momentum pertemuan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung saat Kejaksaan Negeri Ambon masih menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam dinas Bank Maluku-Maluku Utara tahun anggaran 2020 dan 2021.

 

Kasus yang nilainya mencapai Rp17 miliar itu saat ini masih berada dalam tahap penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejari Ambon. Penyidik diketahui masih menunggu hasil audit guna menentukan besaran kerugian negara yang nantinya menjadi dasar dalam penetapan tersangka.

 

Perkembangan perkara tersebut membuat setiap dinamika yang berkaitan dengan Bank Maluku-Maluku Utara menjadi perhatian publik, termasuk kunjungan direksi ke Kejati Maluku.

Meski demikian, sumber resmi Kejati menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejari Ambon. Agenda utama pertemuan disebut lebih difokuskan pada penguatan koordinasi, komunikasi, serta sinergi antarlembaga.

Dalam pertemuan itu, kedua institusi membahas pentingnya membangun tata kelola kelembagaan yang baik, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, serta dukungan terhadap pembangunan daerah melalui kolaborasi yang konstruktif.

 

Kajati Maluku Rudy Irmawan menyambut baik kunjungan manajemen Bank Maluku-Maluku Utara dan berharap hubungan yang telah terjalin selama ini dapat terus diperkuat.

Menurutnya, sinergi antara lembaga penegak hukum dan badan usaha milik daerah memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang sehat, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap hubungan kelembagaan yang baik ini terus ditingkatkan dalam rangka mendukung tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta menjaga stabilitas pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan seragam dinas masih menjadi perhatian masyarakat. Kasus tersebut menyangkut penggunaan anggaran perusahaan daerah dalam jumlah besar dan telah memasuki tahapan penting menjelang penentuan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Penyidik Kejari Ambon sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan tersebut. Audit kerugian negara kini menjadi tahap krusial sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.

Karena itu, meskipun pertemuan direksi Bank Maluku-Maluku Utara dengan Kejati Maluku disebut sebagai agenda kelembagaan biasa, momentum pelaksanaannya tetap memunculkan perhatian publik yang tengah menanti perkembangan penyidikan kasus pengadaan seragam Rp17 miliar tersebut.

 

Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat kini menunggu hasil audit dan langkah lanjutan penyidik untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan tersebut serta memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. (MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *