Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Ranperda Kekayaan Intelektual Segera Disahkan, Karya & Produk Kreatif Ambon Punya Payung Hukum

3
×

Ranperda Kekayaan Intelektual Segera Disahkan, Karya & Produk Kreatif Ambon Punya Payung Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Tahapan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual telah rampung sepenuhnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kini bersiap menggelar finalisasi draf, demi melahirkan regulasi yang benar-benar melindungi segala potensi kreativitas, inovasi, produk unggulan, dan karya seni warga yang selama ini belum mendapatkan jaminan hukum yang memadai.

 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon periode 2024–2029, Tito Laturiuw, usai memimpin sidang uji publik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (20/10/2026).

 

Kegiatan tersebut dihadiri beragam pemangku kepentingan, mulai dari akademisi Universitas Pattimura (Unpatti), UKIM, Politeknik Negeri Ambon, hingga UIN An-Nur Al-Munawar. Diskusi berjalan hangat dan melahirkan sejumlah masukan berharga, seperti kebutuhan pendampingan teknis, alternatif sumber pembiayaan, serta cara agar karya lokal bisa dikomersialkan dan memberi keuntungan nyata bagi penciptanya.

 

“Kegiatan berkarya tidak boleh terhenti, dan dukungan pendanaan tak harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kita bisa membuka peluang dari Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, BUMN, maupun BUMD. Yang terpenting, setelah disempurnakan, peraturan ini harus bermanfaat nyata, bukan sekadar tertulis di kertas,” ujar Tito.

 

Tito menambahkan, dari total 51 pasal yang ada dalam draf, tidak ada penambahan aturan baru yang mendasar. Penyesuaian yang dilakukan lebih ke arah memperjelas isi pasal, melengkapi ketentuan soal pendampingan, serta menyesuaikan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku di Pemkot Ambon.

 

“Misalnya ada yang bertanya siapa instansi yang bertanggung jawab mendampingi pelaku usaha. Maka kita perjelas penyebutannya, seperti Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, agar tidak terjadi kerancuan nantinya,” jelasnya.

 

Jaminan Hak Seniman dan Produk Asli Ambon

 

Lewat peraturan ini, DPRD bersama Pemkot Ambon bertekad menaungi segala bentuk kekayaan intelektual daerah: mulai dari produk unggulan daerah, ragam kuliner khas, lagu, tarian, hingga karya cipta seniman dan penemu lokal. Isu penting seperti pembayaran royalti, jaminan hak cipta, serta cara penerapannya di lapangan pun disusun dengan teliti, agar pencipta mendapatkan kepastian hukum dan keadilan ekonomi.

 

Dengan berakhirnya uji publik ini, diharapkan Raperda dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga perlindungan bagi para pencipta, seniman, dan pelaku ekonomi kreatif di Kota Ambon segera terwujud.(MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *