Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Desa Tulehu 

64
×

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Desa Tulehu 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Aparat kepolisian Polsek Salahutu, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga  pelaku pembunuhan  Sarfa Nahumarury (38) yang ditemukan berlumuran darah,  Minggu (28/7/2024) pagi.

 

Example 300x600

Korban adalah  warga dusun kampung lama Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, yang ditemukan meninggal di hutan setempat.

 

Kurang dari enam jam aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku, M Rizky Lestaluhu  di tempat persembunyiannya.

 

Pria berusia 21 tahun ini tega menganiaya korban dan meninggalkannya di hutan Dusun Harua Rupaitu desa Tulehu hingga meninggal.

 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan pelaku merupakan warga Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu. Terduga pelaku diamankan Minggu (28/7/2024) pukul 17.06 WIT.

 

 

“Pada pukul 17.20 WIT, Gabungan Personil Buser bersama personil Polsek Salahutu mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara bersembunyi di dusun pohon mangga Desa Tulehu tepatnya di dalam gudang milik sdr -Mahmud  alias Rambo setelah,” ungkap Kasi Humas melalui rilisnya, Senin (29/7/2024).

 

Mendapat informasi tersebut,  personil gabungan Polsek Salahutu bersama personil Buser mendatangi lokasi dan  langsung mengamankan terduga pelaku yang sementara bersembunyi  di dalam gudang

 

“Saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan setelah itu terduga pelaku langsung di bawa ke mako polresta Ambon guna di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” ucap Ipda Janet.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan, Satu Pasang sandal adidas milik korban, Satu buah kunci rumah milik tersangka yang ada bercak darah, Satu unit motor Merk Rx special dengan tanki warna kuning ke emasan tanpa menggunakan plat no kendaraan,  Pecahan kaca lampu milik tersangka, Dua buah handphone milik korban dan pelaku serta Satu buah celana pendek milik tersangka yang ada bercak darah.

 

Ipda janet membeberkan,   Minggu (28/7/2024)  sekitar pukul 01.00 wit pelaku menggunakan kendaraan bermotor melewati Pom bensin Tulehu.  Pelaku kemudian dipanggil Ismet  untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya dan juga korban.

 

Setelah  menenggak  alkohol,  korban mengajak pelaku untuk jalan-jalan menggunakan motor milik tersangka.

 

Sambil  berboncengan keduanya  menuju ke Universitas Darusalam.  Di lokasi tersebut,  pelaku memukul korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali sehingga korban sempat terjatuh.

 

Tak hanya itu,  korban  dibawa menggunakan motor dengan cara  diketakkan  di  bagiab depan motor,  menuju  hutan Dusun Harua Rupaitu desa Tulehu.

 

Pelaku kembali   memukul korban menggunakan kepalan tangan ke arah wajah dan   membuka celana korban dengan  niat untuk memperkosa.  Korban kembali  dipukul dan dibiarkan begitu saja, sedangkan pelaku pulang kerumahnya.

 

Jasad korban ditemukan pertama kali oleh warga yang sedang mencari buah durian.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *