AMBON,MM.- Mantan Bendahara Sekertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Samuel Obettnego Letlora, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Rabu (6/11/2024).
Terdakwa kasus korupsi dugaan penggelapan dana pajak ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh ketua majelis hakim , Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari MBD, yang menginginkan terdakwa divonis 6 tahun penjara.
Menariknya, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak membebankan terdakwa membayar uang pengganti, hanya denda sebesar Rp 400 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa Samuel Obetnego Letlora terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samuel Obetnego Letlora dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim.
Terdakwa yang merupakan Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten MBD, Tahun 2013 melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November Tahun 2012.
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Dinas Keuangan Dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900,- untuk keperluaan pembayaran repelan gaji tersebut.
“Bahwa faktanya, terdapat kesalahan nilai/nominal pemindahbukuan sehingga dana/anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah adalah senilai Rp.851.900.000.
Selisih lebih anggaran tersebut tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku bendahara.
Dana itu sebaliknya dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadinya.
Nilai dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp. 576.916.502,-.
Selain itu, terdakwa sebagai wajib pungut pajak juga tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn. Tercatat sejak tahun 2012 hingga 2014, dana pajak yang digelapkan sebesar Rp Rp. 611.387.552.-
Temuan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B-06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 senilai Rp. 1.188.304.054,-. (MM)