AMBON,MM. – Perselisihan terkait status kepemilikan tanah/dusun milik Alm. Jozias Alfons kembali memanas setelah Obeth Nego Alfons diduga melakukan upaya sosialisasi dan pemasangan pamflet tanpa dasar hukum. Evans Reynold Alfons, selaku ahli waris sah dari Alm. Jozias Alfons, menyatakan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam pernyataannya, Evans Reynold Alfons dengan tegas menolak klaim dan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Obeth Nego Alfons dan kuasanya. Menurutnya, kronologi kesepakatan yang diajukan oleh Obeth adalah keputusan sepihak yang dibuat dalam rapat Saniri Negeri Urimessing tanpa kehadiran keluarga ahli waris sah. “Pernyataan tersebut tidak sah dan hanya bertujuan untuk membingungkan masyarakat serta menciptakan ketidakjelasan terkait status kepemilikan tanah,” ujar Evans.
Ia juga menambahkan bahwa status hukum atas tanah/dusun milik Alm. Jozias Alfons telah ditetapkan melalui sejumlah putusan pengadilan yang inkrah. “Kami meminta masyarakat untuk menolak segala upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak, termasuk sosialisasi dan pemasangan pamflet yang bertujuan menyebarkan informasi keliru,” lanjutnya.
Evans Reynold Alfons menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanpa dasar hukum. “Segala klaim yang bertentangan dengan keputusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum, dan kami siap mengambil langkah hukum jika ada pihak yang berusaha merugikan hak kami,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat Ambon dan sekitarnya. Banyak pihak menunggu perkembangan lebih lanjut terkait perselisihan ini dan dampaknya terhadap masyarakat yang terlibat. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa ini guna menjaga ketertiban, keamanan dan keadilan.(MM-3)