Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Pemkot Ambon Desak Klarifikasi Berita Sungai Waitomu, Tegaskan Pembangunan Wajib Patuh Aturan DAS

3
×

Pemkot Ambon Desak Klarifikasi Berita Sungai Waitomu, Tegaskan Pembangunan Wajib Patuh Aturan DAS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Pemerintah Kota Ambon meminta  media Tribun Ambon memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan pernyataan Wali Kota Bodewin M. Wattimena dengan kesediaannya bertanggung jawab atas banjir pascapembangunan di badan Sungai Waitomu oleh pihak Kodam XV/Pattimura.

 

Pemkot menilai pemberitaan tersebut perlu diluruskan karena dianggap tidak menggambarkan substansi dan konteks utuh pernyataan Wali Kota. Pemerintah meminta media menjelaskan dasar pengutipan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

 

Persoalan ini bukan sekadar perbedaan penafsiran terhadap sebuah pernyataan. Pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu menyangkut kepatuhan terhadap aturan tata ruang, kelestarian lingkungan, serta keselamatan warga yang berpotensi terdampak banjir.

Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa tanggung jawab penanganan banjir selama ini berada pada Pemerintah Kota Ambon. Namun, setiap aktivitas pembangunan di kawasan sungai tetap harus memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku.

 

Menurutnya, pernyataan Wali Kota tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap pembangunan di badan sungai ataupun penolakan terhadap pembangunan. Substansi yang ingin ditegaskan adalah pentingnya memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan risiko lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

 

“Selama ini penanganan banjir adalah tanggung jawab Pemkot Ambon. Karena itu, pembangunan di DAS Waitomu wajib mengikuti aturan dan norma yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” demikian penegasan Pemkot melalui Lekransy.

 

Ia menegaskan, permintaan klarifikasi kepada Tribun Ambon merupakan bagian dari hak yang dijamin undang-undang, bukan bentuk intervensi terhadap independensi media.

Lekransy merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 huruf c mengatur kewajiban pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Sementara Pasal 5 ayat (2) dan (3) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.

 

“Kami sangat menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, kebebasan itu harus berjalan berdampingan dengan tanggung jawab. Informasi harus akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Jangan sampai satu pernyataan kehilangan konteksnya, lalu melahirkan kesimpulan yang jauh dari kenyataan,” tegasnya.

 

Pemkot berharap Tribun Ambon dapat menjelaskan dasar pengutipan pernyataan tersebut. Apabila ditemukan kekeliruan faktual, media diharapkan melakukan koreksi sesuai mekanisme dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

 

Di sisi lain, Lekransy mengingatkan bahwa persoalan Sungai Waitomu tidak boleh berhenti pada polemik pemberitaan. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan seluruh aktivitas pembangunan di kawasan sungai tidak mengabaikan fungsi lingkungan dan ancaman banjir bagi masyarakat.

 

“Yang terpenting adalah bagaimana persoalan ini diselesaikan dengan benar demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai substansinya justru bergeser karena informasi yang belum jelas,” ujarnya.

 

Pemkot berharap komunikasi antara pemerintah dan media tetap terjaga melalui prinsip saling menghormati, keterbukaan, dan tanggung jawab terhadap publik.

Sebab, dalam persoalan Sungai Waitomu, kepentingan yang harus ditempatkan di atas polemik adalah keselamatan warga, perlindungan lingkungan, serta kepastian bahwa pembangunan tidak mengorbankan fungsi sungai.(MM-10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *