Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Atasi Bangunan Ilegal, Pemkot Ambon Luncurkan Sistem Kolaboratif SIKOPRU

2
×

Atasi Bangunan Ilegal, Pemkot Ambon Luncurkan Sistem Kolaboratif SIKOPRU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. –  Pembangunan tanpa izin dan pemanfaatan kawasan terlarang masih menjadi masalah serius yang mengancam tata ruang dan keselamatan Kota Ambon. Langkah konkret pun disiapkan Pemerintah Kota Ambon  dengan menghadirkan inovasi SIKOPRU,  Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon  guna memperkuat pengawasan pembangunan secara terpadu dan berkelanjutan.

 

Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Drs. Alexander J. Hursepunny, MT, menjelaskan bahwa pertumbuhan aktivitas pembangunan yang pesat, keterbatasan lahan, serta risiko lingkungan menuntut sistem pengawasan yang jauh lebih efektif.

 

“Selama ini pengawasan masih berjalan sektoral, data belum terintegrasi, dan koordinasi antarinstansi belum optimal. Akibatnya, bangunan tanpa izin masih ditemukan berdiri di sempadan pantai, bantaran sungai, daerah tangkapan air, kawasan lindung, hingga ruang milik jalan,” ungkapnya, Senin (2/11/2026).

 

SIKOPRU hadir untuk mengubah pola pengawasan yang sebelumnya berjalan terpisah antarinstansi, menjadi satu kesatuan yang terkoordinasi, cepat, berbasis data, dan bersifat pencegahan.

 

Keunggulan utama sistem ini bukan hanya pada teknologi digital, melainkan pada kolaborasi luas  melibatkan pemerintah daerah, kecamatan, desa/negeri, kelurahan, masyarakat, dunia usaha, hingga perguruan tinggi. Semua pihak diajak menjadi mata dan telinga dalam menjaga tata ruang kota.

 

Implementasi SIKOPRU direncanakan melalui tiga fase berurutan:

Jangka Pendek (±2 bulan, mulai pertengahan Oktober 2026)

Pembentukan tim kolaborasi, penyusunan aturan dan SOP, pemetaan lokasi prioritas, sosialisasi, serta penerapan awal sistem.

 

Jangka Menengah (6–12 bulan)

Integrasi data antarinstansi, pengembangan papan pantau (dashboard) digital, dan memperluas partisipasi masyarakat dalam pelaporan.

 

Jangka Panjang (1–2 tahun)

SIKOPRU menjadi sistem pengawasan tetap yang didukung regulasi lengkap, data peta yang akurat, dan sistem peringatan dini terhadap risiko pelanggaran pemanfaatan ruang.

 

Hursepunny menegaskan bahwa,  keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada partisipasi warga. Masyarakat diharapkan berani dan ikut melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di lingkungan tempat tinggalnya.

 

“Tujuan akhirnya jelas: pembangunan di Ambon berjalan tertib dan sesuai aturan, pemanfaatan ruang menjadi lebih bijak, serta keselamatan warga dan kelestarian lingkungan kota terjaga dengan baik,” pungkasnya. (MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *