AMBON,MM. – Pemerintah Negeri Urimessing diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan dan tidak menjalankan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kepemilikan tanah adat Dati milik ahli waris Jozias Alfons.
Pernyataan tersebut disampaikan Evans Reynold Alfons, ahli waris mendiang Jozias Alfons, pemilik 20 dusun Dati di Negeri Urimessing kepada media ini, Senin, (17/2/2025)
Dugaan pelanggaran ini menurut Evans, mencakup tindakan tidak sah dalam penerbitan surat tanah, pengakuan pihak lain yang tidak berhak, serta penghambatan eksekusi putusan.
Dijelaskan, Putusan Pengadilan yang Mengikat Sejak 1978 hingga 2024 mulai dari Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, secara tegas menetapkan bahwa tanah 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing adalah milik sah ahli waris Jozias Alfons. Diantaranya, Putusan PN Ambon No. 386/1978/Perd.G/PN-AB (1979), Putusan PN Ambon No. 656/1980/Perd.G/PN.AB (1981),
Putusan PT Maluku No. 18/PDT/2022/PT.AMB (2022) dan Putusan MA RI No. 5000.K/PDT/2022 (2022)
Evans mengatakan, pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Ambon telah melaksanakan eksekusi sebagian Dusun Dati Katekate sebagai implementasi dari Putusan MA RI No. 3410K/PDT/2017. Namun, sisa wilayah Dusun Katekate dan dusun-dusun lainnya belum sepenuhnya dieksekusi karena dugaan intervensi pihak-pihak tertentu, termasuk Pemerintah Negeri Urimessing.
Meskipun telah ada putusan hukum yang final dan mengikat, Pemerintah Negeri Urimessing diduga tetap melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, antara lain:
- Menerbitkan Surat Keterangan Tanah Tidak Sah.
Pemerintah Negeri Urimessing diduga mengeluarkan surat keterangan tanah yang bertentangan dengan putusan pengadilan, yang kemudian digunakan untuk menjual tanah milik ahli waris Jozias Alfons kepada pihak lain, termasuk kepada anggota kepolisian.
- Mengakui Klaim Pihak yang Tidak Sah
Terdapat indikasi bahwa Pemerintah Negeri Urimessing memberikan pengakuan terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah Dati, meskipun telah ada putusan pengadilan yang jelas.
- Menghambat Eksekusi Putusan
Pemerintah Negeri Urimessing diduga tidak bekerja sama dalam proses eksekusi putusan pengadilan, bahkan terkesan mempersulit implementasi hukum dengan memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
- Membiarkan atau Berpartisipasi dalam Penguasaan Tanah secara Ilegal
Terdapat laporan bahwa Pemerintah Negeri Urimessing tidak mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum yang menduduki tanah Dati secara ilegal, bahkan diduga mendukung tindakan tersebut.
Tuntutan Hukum dan Respons Ahli Waris
Evans Reynold Alfons, selaku ahli waris sah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Pemerintah Negeri Urimessing atas dugaan perbuatan melawan hukum ini. “Kami telah memiliki dasar hukum yang kuat dari berbagai putusan pengadilan, dan kami tidak akan tinggal diam apabila Pemerintah Negeri Urimessing terus mengabaikan kewajibannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan Pemerintah Negeri Urimessing yang tidak menghormati putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius dan berpotensi ditindak secara pidana maupun perdata.
Sanksi Hukum bagi Pihak yang Mengabaikan Putusan Pengadilan
Dalam konteks hukum, tindakan mengabaikan atau melawan putusan pengadilan yang telah inkracht dapat berimplikasi pada pelanggaran Pasal 216 KUHP tentang ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Selain itu, Pemerintah Negeri Urimessing juga dapat dikenakan tuntutan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk menggantinya.”
Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Negeri Urimessing ini kata Evans, menjadi perhatian serius, terutama bagi masyarakat hukum adat dan ahli waris yang selama bertahun-tahun memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya tidak ada lagi sengketa yang dapat menghambat implementasi hak kepemilikan ahli waris Jozias Alfons atas tanah Dati di Negeri Urimessing.
Kini, masyarakat menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan dan keadilan tidak oleh kepentingan-kepentingan tertentu.(MM-3)