AMBON,MM. – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Maluku, Man, dan seorang ASN wanita, Senin (17/2/2025).
Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik untuk mengungkap perkara dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023, bernilai Rp7,2 miliar.
Keduanya mendatangi ruang Subdit III pukul 10.00 Wit sambil membawa map coklat yang diduga berisi dokumen, dan diperiksa secara terpisah oleh tim penyidik.
.
Saksi Man yang dikonfirmasi saat istirahat makan siang mengakui,
dirinya sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Maluku hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Iya, terkait jalan Danar Tetoat. Ini pemeriksaan lanjutan, karena sebelumnya saya sudah diperiksa di Desember tahun lalu (2024),” kata Man.
Menurutnya, penyidik bertanya seputar proses pembayaran proyek tersebut.
“Saya juga diminta serahkan dokumen. Ada beberapa dokumen yang disita dari saya. Saya tentu memberikan keterangan seputar pembayaran,” ujar Man.
Pembayaran itu, lanjut saksi Man, dilakukan berdasarkan dokumen hasil pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh Konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Jadi kalau sudah ada tandatangan konsultan, PPK ya sudah, kita bayar. Kan kita tidak harus turun lagi. Kita kan lakukan sesuai tupoksi. Kalau sudah lengkap ya kita bayar. Pembayaran itu ada beberapa kali, mulai dari Juni atau Juli, terakhir di Desember (2023-red),”jelasnya.
.
Untuk diketahui, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus mengusut paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Malra tahun 2023, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar.
Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon. Dalam pengusutan kasus ini, diketahui anggarannya dicairkan 100 persen, namun pekerjaannya tidak rampung dan dibiarkan terbengkalai.(MM)