AMBON,MM.- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini telah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus senilai 6,3 Miliar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng).
Dalam momen hari Bhakti Adhayaksa ke-64, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi menegaskan, tersangka akan diumumkan sebagai kado ke masyarakat Maluku di momen Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun ini, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus.
Perkara atas proyek bernilai 6,3 miliar milik BP2P Maluku itu kini hanya tinggal menunggu hasil audit untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.
Aspidsus mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tipikor pembangunan rumah khusus yang ada di Kabupaten yaitu, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah.
“Ikuti saja, tak lama lagi kita umumkan tersangkanya,” kata Aspidsus, di salah satu ruangan kantor Rektorat Universitas Pattimura Ambon, Senin (22/7/2024), usai pagelaran upacara HBA Adhyaksa.
Pihaknya, akui Aspidsus, segera merampungkan berkas korupsi BP2P dan dipastikan pekan depan, akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Beberapa optimasi percepatan penanganan perkara dan kecukupan alat bukti sudah kita lakukan bahkan kami sudah simpulkan dan akan dilakukan penetapan tersangka. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi guna meningkatkan status serta penetapan tersangka, namun karena bukti formal sebagaimana pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana sehingga mungkin minggu ini akan kami rilis kembali, “ terangnya.
Selain perkara BP2P, lanjut Aspidsus, pihaknya sedang melakukan serangkaian penyidikan terhadap 10 perkara korupsi.
“Sekarang sedang jalan yakni dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud di Kabupaten Buru, Proyek pembangunan sarana air bersih pulau Haruku. Serta kasus lainya seperti CBP yang sedang disidangkan dan kasus pasar langgur yang kini persidangannya sudah masuk tahapan pemeriksaan Ahli dan mungkin dalam waktu dekat sudah putusan, “pungkasnya .(MM)