Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Misteri Deportasi 11 WNA China Sebelum Dijerat: Celah Penegakan Hukum di Kasus Gunung Botak

6
×

Misteri Deportasi 11 WNA China Sebelum Dijerat: Celah Penegakan Hukum di Kasus Gunung Botak

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

AMBON,MM. – Penetapan 11 warga negara asing (WNA) asal China sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tambang emas ilegal Gunung Botak memunculkan pertanyaan serius mengenai sinkronisasi penegakan hukum antarinstansi.

 

Para WNA tersebut sebelumnya telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, namun belakangan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

 

Kasus ini tidak hanya mengungkap praktik tambang ilegal berskala besar di Gunung Botak, Kabupaten Buru, tetapi juga membuka persoalan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menangani kejahatan pertambangan yang melibatkan warga negara asing.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengumumkan sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, 12 tersangka telah ditahan, sementara 11 WNA China yang telah meninggalkan Indonesia kini berstatus DPO.

 

“Sebelas tersangka belum dapat diperiksa karena tidak berada di tempat sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Jeffri dalam konferensi pers di Ambon.

 

Deportasi Lebih Cepat dari Penyidikan

 

Fakta bahwa para WNA tersebut telah dideportasi pada 15 Mei 2026 karena pelanggaran izin tinggal memunculkan pertan yaan mendasar. Saat proses administrasi keimigrasian berlangsung, penyidikan pidana oleh Ditjen Gakkum ESDM ternyata masih berjalan.

 

Penyidikan sendiri diketahui telah dimulai sejak 3 April 2026, sedangkan gelar perkara dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026. Artinya, ketika para WNA dipulangkan ke negara asalnya, proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman dugaan tindak pidana pertambangan masih berlangsung.

 

Kondisi ini menyebabkan negara kehilangan akses langsung terhadap para l terduga pelaku ketika status hukum mereka meningkat menjadi tersangka.

 

Mereka yang telah dideportasi karena dinyatakan melanggar aturan keimigrasian, dengan  menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, yaitu : Liu Mingbo, Fang  Xiong, Dai Yonghe, Liu Xiangfa, Liu Donghai, Zhou  Gangping, Wu Sanming, Zou Xinfen, Zhou Weifu, Wu Renrong, dan Zhang Guohua.

 

Dugaan Jaringan Tambang Terorganisasi

 

Penyidik tidak hanya menetapkan WNA sebagai tersangka. Tiga warga negara Indonesia berinisial HI, K, dan CL yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan tambang PT Harmoni Alam Mandiri juga ikut dijerat.

 

Keterlibatan WNA dan WNI dalam satu rangkaian perkara mengindikasikan bahwa aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak tidak dilakukan secara sporadis oleh penambang tradisional, melainkan diduga melibatkan jaringan yang memiliki modal, teknologi pengolahan, dan manajemen operasional.

 

Gunung Botak selama bertahun-tahun dikenal sebagai kawasan yang rawan aktivitas tambang tanpa izin. Kehadiran tenaga asing dalam operasi pengolahan emas memperlihatkan adanya pola kerja yang lebih kompleks dibanding aktivitas penambangan rakyat biasa.

 

Aparat Gabungan Turun Tangan

 

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dihadiri Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Pemerintah Provinsi Maluku. Kehadiran seluruh unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan Gunung Botak telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut aspek hukum, keamanan, lingkungan, dan investasi.

 

Kapolda Maluku bersama unsur TNI dan pemerintah daerah selama beberapa bulan terakhir diketahui melakukan pengamanan kawasan untuk mencegah kembalinya aktivitas penambangan ilegal.

Namun demikian, keberadaan para DPO di luar negeri menjadi tantangan tersendiri bagi proses penegakan hukum.

 

Penelusuran Aktor di Balik Layar

 

Ditjen Gakkum ESDM memastikan penyidikan belum berakhir. Aparat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menyediakan modal, fasilitas pengolahan, maupun jaringan distribusi hasil tambang.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Jeffri.

 

Pengembangan kasus ini menjadi penting mengingat praktik tambang ilegal di Gunung Botak selama ini diduga melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.

 

Dengan 11 tersangka yang kini berstatus buronan internasional, penanganan kasus Gunung Botak memasuki babak baru. Bukan hanya soal penindakan penambang ilegal, tetapi juga ujian bagi koordinasi penegakan hukum lintas lembaga dalam menghadapi kejahatan pertambangan yang melibatkan jaringan asing dan kepentingan ekonomi besar di Maluku.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *