AMBON,MM.- Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6,2 Miliar selama setahun, dari sejumlah kasus korupsi yang telah ditangani.
Total sebanyak 85 kasus korupsi di Maluku yang ditangani dengan status penyidikan, hingga Juli 2024 ini. Puluhan kasus korupsi ini ditangani langsung oleh bidang Pidsus Kejati setempat dan Kejaksaan Negeri jajaran.
Capaian kinerja Kejati Maluku di periode 2023 hingga Juli 2024 ini disampaikan Kepala Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Kejaksaan Republik Indonesia ke–64 Tahun 2024 di Lapangan Upacara Univeristas Pattimura Ambon, Senin (22/7/2024).
Prasetyo menjelaskan, selain di tahap penyidikan, ada juga penyelidikan dengan total kasus sebanyak 77 kasus. Penanganan kasus-kasus korupsi ini ditangani Kejati Maluku dan jajaran Kejari di Maluku.
Dalam rinciannya, 74 kasus korupsi sudah tahap penuntutan dan 66 eksekusi, total denda Rp8,6 miliar dan Uang Pengganti Rp13.291.472.755,05 dan Penyelamatan Keuangan Negara Rp6.229.923.706.
Selain di Bidang Pidsus, Bidang Pidana Umum (Pidum) , capaian kinerja dengan sebaran, P-16 atau surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana tercatat 1670 perkara; P-18 (hasil penyelidikan belum lengkap) ada 738 Perkara; P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi sebanyak 669 Perkara, 1131;
“Perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21, Tahap II 1108 Perkara; pelimpahan 901 Perkara; Putusan 829 Perkara; Banding 60 Perkara; Kasasi 44 Perkara; dan Eksekusi 814 Perkara. Restorative Justice 25 Perkara,”ungkapnya.
Sementara dari Bidang Intelijen diantaranya berhasil tangkap 1 DPO, juga lakukan 103 Operasi Intelijen Penyelidikan, Pengaman dan Penggalangan serta 11 penelusuran aset.
“Kegiatan pengamanan pembangunan startegis 85 kegiatan,”sebutnya.
Dalam kurun setahun periode kerja, Kejati Maluku melalui Bidang Pembinaan juga meraih dua penghargaan. Penghargaan Terbaik 1 kategori satuan kerja Kejaksaan Tinggi dengan nilai kinerja Anggaran terbaik tahun 2023 se-Indonesia oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Penghargaan atas Rekapitulsi hasil Unaudited lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku UAPPA-W Kategori Besar Terbaik I dengan nilai Laporan 100.
Sebelumnya, Kajati Maluku sampaikan sejumlah point penting perintah Harian Jaksa Agung RI. Salah satunya yaitu laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dan jaga kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan. (MM)