Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Opa Sabono  Pemeran Video Porno , Terancam  24 Tahun Penjara  Denda 12 Miliar

82
×

Opa Sabono  Pemeran Video Porno , Terancam  24 Tahun Penjara  Denda 12 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Opa Paulus Sabono  terancam 24 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar, setelah video pornonya beredar luas di media sosial.

 

Example 300x600

Kakek mesum ini telah mendekam di Rutan  Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, pasca ditetapkan sebagai tersangka pemeran video asusila.

Kakek berusia 62 tahun ini  dijerat  Pasal 35 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 24 tahun dan denda paling banyak Rp12 Miliar.

 

Dalam Pasal 35 menyebutkan, setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

 

Sementara Pasal 29 menyebutkan, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

 

“Tersangka ditahan dalam perkara tindak pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 29 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata  Kasi Humas, Selasa (25/6/2024).

 

Untuk diketahui, sang kakek dengan sengaja merekam adegan dewasa antara dirinya dengan salah satu perempuan muda di salah satu kamar hotel. Video ini kemudian tersebar luas menjadi konsumsi publik. Polisi langsung mengusut kasus tersebut, dan menetapkan sang kakek sebagai tersangka. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *