AMBON, MM. – Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku diharapkan tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pesan itu mengemuka dalam Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menyatukan persepsi seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menegaskan bahwa tujuan utama penilaian bukan sekadar mengejar predikat atau angka tinggi, melainkan mendorong perubahan nyata dalam tata kelola pelayanan publik agar semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, setiap perangkat daerah harus memahami seluruh indikator penilaian sehingga mampu melakukan pembenahan sejak dini, bukan hanya ketika proses penilaian berlangsung.
“Penilaian ini bukan sekadar berorientasi pada angka atau nilai, tetapi menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pelayanan publik agar semakin baik,” tegas Fikri.
Ia menjelaskan, Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang memiliki mandat melakukan pengawasan pelayanan publik akan terus memastikan setiap instansi pemerintah menjalankan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, hasil penilaian diharapkan tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi mampu menghadirkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan berkualitas.
Dalam kesempatan tersebut, Fikri juga menyoroti pentingnya transformasi digital sebagai strategi meningkatkan mutu pelayanan publik. Menurutnya, digitalisasi menjadi solusi untuk mempercepat proses pelayanan, memangkas birokrasi, serta meningkatkan efisiensi kerja, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
“Digitalisasi perlu terus didorong sebagai upaya mempermudah, mempersingkat, dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, setiap unit harus mampu menyiasati pelaksanaan tugas agar fungsi pelayanan tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa berbagai kendala internal yang dihadapi organisasi tidak boleh dijadikan alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tantangan internal dapat menjadi bahan evaluasi organisasi, namun kepada masyarakat pelayanan harus tetap diberikan secara profesional tanpa menunjukkan keluhan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyambut baik pelaksanaan Entry Meeting yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah awal memperkuat komitmen seluruh OPD dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memahami indikator yang akan menjadi dasar penilaian.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah pemerintah di mata masyarakat. Karena itu, setiap perangkat daerah dituntut terus melakukan inovasi dan pembenahan agar pelayanan semakin cepat, transparan, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan Entry Meeting ini sebagai langkah awal dalam memperkuat komitmen seluruh OPD terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Kami berharap hasil penilaian nantinya tidak hanya tercermin pada peningkatan nilai, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Gubernur.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, pimpinan instansi vertikal, serta para kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Melalui Entry Meeting ini, Pemerintah Provinsi Maluku dan Ombudsman RI menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai instrumen pembenahan birokrasi, sehingga kualitas pelayanan pemerintah semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (MM-3)
















