AMBON,MM. – Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Demikian catatan dari Bada Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku yang dirilis di awal Januari 2025 oleh Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaelapia yang juga dihadiri oleh PJ. Gubernur Maluku, Sadali Ie.
Dikatakan, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Desember 2024 sebesar 100,27 atau naik 0,53 persen dibanding November 2024 yang tercatat sebesar 99,75.
Menurutnya, adanya peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat naik sebesar 0,33 persen dan penurunan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang tercatat sebesar 0,20 persen.
Pada Desember 2024 Provinsi Maluku berada di urutan ke-35 dari 38 provinsi dengan NTP sebesar 100,27.
NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 202,65; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Papua Barat sebesar 98,88. Tercatat dua subsektor mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,93 persen) dan subsektor peternakan (0,27 persen). Sedangkan tiga subsektor lainnya mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (-0,91 persen), subsektor hortikultura (-1,17 persen) dan subsektor perikanan (-0,08 persen).
Pada Desember 2024 terjadi penurunan IKRT sebesar 0,22 persen. NTUP Provinsi Maluku pada Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar 0,22 persen dibanding November 2024, yaitu dari 108,38 menjadi 108,62.(MM-3)