Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Mantan Sekda SBT  Dituntut 3 Tahun  Penjara Dan Uang Pengganti 1,1 Miliar

50
×

Mantan Sekda SBT  Dituntut 3 Tahun  Penjara Dan Uang Pengganti 1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Sidang  kasus korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 atas nama terdakwa Drs. Djafar Kwairumaratu, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,  Rabu (26/02/2023).

 

Example 300x600

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, disampaikan  langsung oleh Junita Sahetapy, S.H.,M.H selaku Penuntut Umum.

 

Dalam tuntutannya terhadap terdakwa,  JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang  Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair.

 

“Olehnya itu, terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 1.291.017.900,- yang dikurangkan dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh terdakwa sejumlah Rp. 190.000.000,- sehingga jumlah Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.101.017.900,”ucapnya.

 

Lebih lanjut, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa  dapat disita oleh Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti . Dan  apabila harta bendanya tidak mencukupi,  maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1,6 tahun  penjara.

 

Selain itu,  menetapkan uang sejumlah Rp. 190 juta  yang telah disetorkan oleh terdakwa, dipergunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa.

 

Terhadap Tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan Penasihat Hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledooi.

 

Proses Persidangan berjalan lancar dan aman serta di tunda pekan depan dengan mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *