Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

LHKPN Pejabat BPKAD Maluku Disorot, Data Emas dan  Honorarium Rp120 Juta Mengundang Tanya

21
×

LHKPN Pejabat BPKAD Maluku Disorot, Data Emas dan  Honorarium Rp120 Juta Mengundang Tanya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. — Polemik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Rudi Waras Ardianto, terus bergulir.

 

Setelah sebelumnya besaran honorarium Rp120 juta menjadi perhatian publik, kini rincian aset logam mulia dalam dokumen resmi tersebut ikut memantik tanda tanya.

 

Sorotan publik tertuju pada data kepemilikan perhiasan dan logam mulia yang tercantum dalam LHKPN tahun 2024 milik pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.

 

Dalam dokumen itu, Rudi Waras tercatat memiliki perhiasan dan logam mulia seberat 250 gram senilai Rp250 juta yang diperoleh pada tahun 2023. Nilai tersebut dinilai masih sejalan dengan harga logam mulia pada umumnya.

 

Namun perhatian publik kemudian bergeser pada rincian aset lain dalam kategori serupa.

Rudi Waras juga melaporkan kepemilikan perhiasan dan logam mulia seberat 150 gram dengan nilai hanya Rp24 juta. Yang menjadi sorotan, tahun perolehan aset tersebut tercatat “1900”.

 

Data itu memunculkan berbagai interpretasi publik karena dianggap tidak lazim, baik dari sisi tahun perolehan maupun nilai aset yang dinilai jauh di bawah harga pasar logam mulia pada umumnya.

 

Perbandingan dua aset dalam kategori yang sama itu pun menjadi bahan pembicaraan luas. Dengan selisih berat hanya 100 gram, perbedaan nilai keduanya justru sangat mencolok.

 

“Kalau dilihat sekilas, publik tentu bertanya karena angkanya terlihat tidak sinkron. Apalagi ini dokumen resmi LHKPN yang menjadi instrumen transparansi pejabat negara,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Ambon, Selasa (19/5/2026).

 

Sorotan terhadap rincian logam mulia tersebut muncul setelah publik lebih dahulu memperbincangkan besarnya honorarium yang diterima Rudi Waras dalam satu tahun anggaran.

 

Dalam LHKPN yang sama, total penerimaan dari pekerjaan tercatat mencapai Rp335 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp215 juta berasal dari gaji dan tunjangan, sementara honorarium tercatat mencapai Rp120 juta.

 

Besaran honorarium itu kemudian memicu pertanyaan publik karena nilainya sangat besar untuk ukuran tambahan penghasilan birokrasi, terlebih di tengah kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Maluku yang sedang dibayangi persoalan utang daerah.

 

Publik menilai muncul kontras yang tajam antara kondisi keuangan daerah dengan tambahan penghasilan pejabat pengelola keuangan.

 

Di satu sisi, pemerintah daerah terus berbicara mengenai keterbatasan kas, efisiensi anggaran, hingga tumpukan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Namun di sisi lain, pejabat pengelola keuangan justru tercatat menerima honorarium ratusan juta rupiah.

 

Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena Rudi Waras memegang posisi strategis dalam pengelolaan fiskal daerah sebagai Plt Kepala BPKAD Maluku.

 

Selain penerimaan dari pekerjaan dan aset logam mulia, LHKPN Rudi Waras juga mencatat kepemilikan dua rumah yang berada di Ambon dan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Untuk kendaraan pribadi, ia hanya melaporkan dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Spacy tahun 2012 dan Honda Vario tahun 2017. Sementara dalam fasilitas negara, ia tercatat menggunakan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Maluku dengan nomor polisi DE 1948 AM.

 

Sorotan publik terhadap LHKPN tersebut tidak terlepas dari kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Maluku yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

 

Data utang daerah yang muncul di ruang publik bahkan disebut berbeda-beda, mulai dari kisaran Rp70 miliar hingga mencapai lebih dari Rp115 miliar untuk periode tertentu.

 

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) guna mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

 

Situasi itu membuat masyarakat mulai mempertanyakan transparansi tata kelola anggaran, mekanisme pemberian honorarium, hingga sinkronisasi data keuangan daerah.

 

Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada besarnya tambahan penghasilan pejabat, tetapi juga pada akurasi dan validitas rincian kekayaan yang dilaporkan dalam dokumen resmi negara.

 

Sebab bagi masyarakat, LHKPN bukan sekadar laporan administratif, melainkan bagian dari instrumen pengawasan publik terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *