Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Dari Pedalaman Seram, Suku Nuaulu Akhirnya Diakui Negara Lewat KTP-Elektronik

6
×

Dari Pedalaman Seram, Suku Nuaulu Akhirnya Diakui Negara Lewat KTP-Elektronik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Di tengah hutan dan pegunungan Pulau Seram yang masih menjaga jejak kuat tradisi leluhur, masyarakat adat Suku Nuaulu selama bertahun-tahun hidup dalam sunyi administrasi negara. Banyak dari mereka lahir tanpa akta kelahiran, menikah tanpa dokumen resmi, bahkan menjalani kehidupan tanpa identitas kependudukan yang lengkap.

 

Namun pada Mei 2026, sebuah perubahan perlahan hadir di Negeri Administratif Nua Nea, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Negara datang lebih dekat ke wilayah adat.

 

Melalui pelayanan langsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku, masyarakat adat Nuaulu kini dapat mencantumkan identitas “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” pada KTP elektronik dan dokumen kependudukan lainnya.

 

Bagi banyak warga adat Nuaulu, perubahan itu bukan sekadar urusan administrasi. Ia menjadi simbol pengakuan terhadap keyakinan leluhur yang selama ini mereka jaga turun-temurun di tengah arus modernisasi dan sistem administrasi negara yang lama tidak sepenuhnya memberi ruang bagi identitas adat.

 

Pelayanan administrasi kependudukan yang berlangsung pada 12 Mei 2026 itu dilaksanakan Pemerintah Provinsi Maluku bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui program “Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Par Maluku Pung Bae.”

 

Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Provinsi Maluku, Wilco Hukom, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat adat memperoleh hak administrasi kependudukan yang setara sebagai warga negara.

 

“Pelayanan yang diberikan di antaranya perubahan pencantuman kolom agama sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016, pencetakan kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, hingga perubahan data KTP elektronik,” ujar Wilco, Senin (18/5/2026).

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016 memang menjadi tonggak penting bagi kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia. Melalui putusan itu, negara memberi ruang bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan untuk mencantumkan identitas keyakinannya secara resmi dalam dokumen kependudukan.

 

Bagi komunitas adat seperti Nuaulu, keputusan itu memiliki makna mendalam.

Selama ini, sebagian masyarakat adat sering berada dalam posisi sulit ketika berhadapan dengan urusan administrasi negara. Banyak warga yang akhirnya memilih mencantumkan agama tertentu demi mempermudah pengurusan dokumen, meski keyakinan adat tetap dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.

Kini, perlahan mereka mulai mendapatkan ruang pengakuan yang lebih setara.

 

Di Negeri Nua Nea, pelayanan administrasi itu disambut antusias warga. Sejak pagi, masyarakat adat berdatangan untuk mengurus berbagai dokumen yang selama ini belum dimiliki maupun memperbarui data kependudukan mereka.

 

Petugas Disdukcapil mendata warga satu per satu, mencetak dokumen, sekaligus membantu perubahan identitas pada KTP elektronik.

 

Hasilnya cukup signifikan. Dalam pelayanan tersebut, Disdukcapil berhasil menerbitkan 32 akta kelahiran, 18 akta perkawinan, 78 kartu keluarga, delapan akta kematian, serta melakukan 236 perubahan data KTP elektronik.

 

Bagi pemerintah, keberadaan dokumen kependudukan bukan hanya soal data administrasi. Dokumen tersebut menjadi pintu masuk masyarakat untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara.

 

Tanpa identitas resmi, masyarakat kerap mengalami kesulitan mengakses layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga program pembangunan pemerintah.

 

Karena itu, pelayanan yang menjangkau wilayah adat terpencil seperti di pedalaman Pulau Seram dipandang menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dari sistem pelayanan negara.

 

Wilco berharap pelayanan serupa dapat terus diperluas ke komunitas-komunitas adat lainnya di Pulau Seram.

“Kami berharap saudara-saudara Suku Nuaulu lainnya di dataran Pulau Seram juga mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan yang sama dari pemerintah,” katanya.

 

Di balik angka-angka penerbitan dokumen itu, tersimpan cerita lebih besar tentang pengakuan identitas, keberadaan budaya, dan hadirnya negara bagi masyarakat adat di pedalaman Maluku.

 

Sebab bagi masyarakat Nuaulu, sebuah KTP bukan hanya kartu identitas. Ia menjadi penanda bahwa keyakinan dan keberadaan mereka kini mulai diakui secara resmi oleh negara.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *