Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

BPJS Kesehatan dan Pemkab Malteng Bergerak, Warga Miskin Diminta Segera Aktifkan Kembali JKN

7
×

BPJS Kesehatan dan Pemkab Malteng Bergerak, Warga Miskin Diminta Segera Aktifkan Kembali JKN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. — Upaya memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Maluku Tengah terus diperkuat. BPJS Cabang Ambon menggencarkan kolaborasi lintas instansi guna meningkatkan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

 

Kerja sama tersebut melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tengah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah.

 

Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya warga miskin yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif, padahal membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa, menjelaskan bahwa peserta PBI JK merupakan masyarakat miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori desil satu hingga lima.

 

Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui proses reaktivasi, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera.

 

“Reaktivasi dapat dilakukan bagi peserta nonaktif kurang dari enam bulan dengan syarat hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan termasuk keluarga miskin atau rentan dan membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” jelas Ruslan.

 

Ia mengatakan proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan melampirkan surat rekomendasi fasilitas kesehatan dan dokumen pendukung lainnya.

 

Selain reaktivasi, pemerintah daerah juga terus membuka pengusulan kepesertaan baru setiap tanggal satu hingga sebelas setiap bulan melalui operator desa, kelurahan maupun Dinas Sosial.

 

Ruslan menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam memastikan validitas data masyarakat penerima bantuan kesehatan.

 

Ia bahkan meminta seluruh operator desa rutin melakukan verifikasi dan validasi data agar warga yang benar-benar layak menerima bantuan tidak terlewatkan.

 

“Kalau ada desa yang belum memiliki akses atau pengguna aplikasi SIKS-NG, segera koordinasi dengan Dinas Sosial supaya proses pengusulan dan verifikasi data bisa berjalan,” tegasnya.

 

Sementara itu, perwakilan Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes, menegaskan bahwa penetapan peserta PBI JKN sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

 

Menurut Herlin, BPJS Kesehatan hanya menindaklanjuti data yang telah ditetapkan pemerintah.

“BPJS Kesehatan tidak menentukan siapa yang masuk desil maupun daftar peserta PBI JK. Semua ditetapkan oleh Kementerian Sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu, mengatakan pihaknya terus mendorong masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan JKN mereka.

 

Menurutnya, masyarakat yang status kepesertaannya nonaktif tetap memiliki kesempatan memperoleh perlindungan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi.

“Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta sudah dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN,” kata Harbu.

 

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan kini semakin intens melakukan sosialisasi langsung hingga ke desa-desa guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan prosedur pelayanan dalam Program JKN.

 

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya terdaftar sebagai peserta, tetapi juga memahami mekanisme penggunaan layanan kesehatan secara benar.

 

“Kami berharap sosialisasi yang menjangkau desa-desa dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Program JKN,” tutupnya.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *