AMBON,MM.– Pejabat desa di Kabupaten Maluku Tengah kembali ditahan jaksa, terkait tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kali ini mantan Pejabat Desa Wahai, Kabupaten Maluku Tengah berinsial HBT , dan Bendaharanya MAH yang di tahan penyidik Kejaksaan, Jumat (21/6/2024) pekan kemarin.
HBT, menjabat sebagai Pj pemerintah negeri Wahai tahun 2021-2022 dan MAH Bendahara Negeri Wahai tahun 2021. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2021 dan 2022.
Mereka ditetapakan sebaga tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan nomor B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.
“Penetapan status kedua tersangka, HBT dan MAH ini, setelah penyidik melakukan ekpose perkara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri setempat, 15 Mei 2024 lalu,” ungkap Kepala Kantor Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai, Azer Jonker Orno dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (23/6/2024).
Kedua tersangka kata Orno, diduga telah menyalahgunakan Anggaran ADD dan DD tahun 2021 dan 2022, Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.751.479.060- dan Tahun Anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 1.710.732.000.
Diduga terdapat beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB, dan ada juga kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
“Kemudian kedua pelaku membuat bukti-bukti pertanggung jawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar yakni, tahun 2021 sebesar Rp. 571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp 290.172.489, sehingga total dugaan kerugian keuangan negara berdasarakan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp. 861.210.276,” jelas Orno.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“ HBT dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024, dan sementara Mochsen Al Hamid, dilakukan penahanan Kota. Tersangka Mochen Al Hamid telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp51.750.000, kepada Penyidik dan dipergunakan sebagai Barang Bukti dalam Perkara tersebut,” pungkasnya. (MM)