AMBON,MM.- Kepolisian Polda Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp2,4 miliar dalam menangani perkara tindak pidana korupsi
sejak tahun 2023 hingga 2024.
Uang miliaran rupiah itu bersumber dari pengungkapan 39 kasus korupsi baik di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku maupun di Polres jajaran, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp33 miliar.
“Dari 39 kasus yang terungkap, 7 diantaranya terjadi pada tahun 2024. Dua diantaranya sudah P21 atau lengkap dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang pria,” ungkap Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (21/6/2024).
7 kasus yang ditangani tersebut memiliki kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.18.061.201.872. Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp.279.780.900.
“Untuk tahun 2023, kasus yang ditangani sebanyak 32 kasus, dan dinyatakan P21 sebanyak 37 kasus (termasuk lima kasus tahun 2022 yang selesai di tahun 2023),” jelasnya.
Di tahun 2023, lanjut AKBP Aries, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 38 orang, 6 diantaranya adalah perempuan. Sementara total kerugian negara dari 32 kasus itu sebesar Rp.15.125.718.533, dengan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp.2.138.987.676.
Dikatakan, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, selalu menyampaikan agar setiap laporan dugaan korupsi dilakukan klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum dan cukup bukti bukan berdasarkan keinginan dari perorangan atau kelompok dengan tujuan tertentu.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi sejak awal dilaporkan di Polda Maluku untuk ditangani, selalu dilaporkan ke Mabes Polri. Sejak dilaporkan, maka kasus tersebut diawasi dan dipantau prosesnya, sehingga tidak ada tebang pilih.
Dikatakan, tingkat kecepatan pengungkapan kasus juga berbeda beda tergantung dari pemenuhan alat bukti seperti pemeriksaan saksi , saksi ahli , surat-surat dan tersangka serta adanya penghitungan AUDIT PKN kerugian negara oleh instansi BPK atau BPKP, karena penghitungan kerugian negara ini sangat penting dalam penetapan tersangka kasus korupsi.
Seperti kasus eks walikota Tual yang dilaporkan sejak tahun 2019 dan kasus Korupsi Komisioner KPU Kab Kepulauan Aru dilaporkan tahun 2021.
“Penghitungan kerugian negaranya memakan waktu cukup lama sehingga penyidik menunggu hasil tersebut , jadi tidak ada kasus tersebut dihentikan bila cukup bukti, ketika sudah turun perhitungan kerugian negara tersebut, penyidik langsung memproses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan,”ujarnya.
Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku aparat penegak hukum juga selalu bersinergi dan berkoordinasi dalam penanganan kasus korupsi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Polda Maluku tetap komitmen dalam mencegah dan menegakkan hukum kasus korupsi dan mengajak peran serta masyarakat. Saat ini Polda Maluku juga sedang memproses beberapa laporan tentang kasus korupsi dan pasti akan ditindak lanjuti,”pungkasnya.(MM)