AMBON,MM. – Sidang perkara korupsi ADD dan DD Air Kasar , Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2020-2022, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Senin, (24/3/2025). Sidang menghadirkan dua terdakwa, RA mantan Kades Air Kasar dan Bendahara berinisial AK.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, kedua pejabat desa ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, 3 tahun penjara.
Terdakwa “RA” yang merupakan Kepala Desa Air Kasar Tahun 2020-2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 169 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020, tentang Pengesahan Kepala Desa Air Kasar, bersama sama dengan “AK” sebagai Operator Sistem Keuangan Tahun 2020-2021 dan Bendahara Desa Air Tahun 2022 (sebagai Terdakwa dalam berkas yang terpisah, ), dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.508.283.288,00
Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa “RA” telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa “RA” dituntut pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp.508.283.288,00, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh hukum tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk di lelang menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mencukupi, maka terdakwa RA dijerat 1,6 tahun penjara.
Sementara itu, dalam sidang terpisah, terdakwa “AK” juga dituntut 3 tahun penjara.(MM-3)