Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Korupsi ADD/DD, Kades Air Kasar Dituntut 3 Tahun Penjara

19
×

Korupsi ADD/DD, Kades Air Kasar Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Sidang perkara korupsi  ADD dan DD Air Kasar , Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)  tahun 2020-2022, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon,  Senin, (24/3/2025). Sidang menghadirkan dua terdakwa,   RA mantan Kades Air Kasar dan Bendahara berinisial AK.

 

Example 300x600

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, kedua pejabat desa ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, 3 tahun penjara.

 

Terdakwa “RA” yang merupakan Kepala Desa Air Kasar Tahun 2020-2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 169 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020, tentang Pengesahan Kepala Desa Air Kasar, bersama sama dengan “AK” sebagai  Operator Sistem Keuangan Tahun 2020-2021 dan Bendahara Desa Air Tahun 2022 (sebagai Terdakwa dalam berkas yang terpisah, ), dinyatakan terbukti bersalah   melakukan Tindak Pidana Korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.508.283.288,00

 

Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, dalam tuntutannya  menyatakan,  terdakwa “RA” telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Terdakwa “RA” dituntut pidana penjara selama 3  Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidair pidana kurungan pengganti selama 3  bulan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp.508.283.288,00, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh hukum tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara,  maka harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk di lelang menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mencukupi, maka terdakwa RA dijerat 1,6 tahun penjara.

Sementara itu, dalam sidang terpisah, terdakwa “AK” juga dituntut 3 tahun penjara.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *