Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Dituding Bawa Perempuan ke Ruang Protokol, Sespri Gubernur Maluku Dibebastugaskan

5
×

Dituding Bawa Perempuan ke Ruang Protokol, Sespri Gubernur Maluku Dibebastugaskan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Polemik yang menyeret Staf Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku, Corneles Gainau, memasuki babak baru. Setelah pemberitaan mengenai dugaan dirinya membawa seorang perempuan ke ruang protokol Gubernur Maluku menjadi sorotan publik, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Gainau dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Sespri.

 

Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang. Ia mengatakan Gubernur memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

“Gubernur telah memerintahkan untuk membebastugaskan Saudara Corneles Gainau dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Sespri Gubernur, terhitung sejak instruksi dikeluarkan sampai seluruh proses pemeriksaan selesai,” kata Kasrul, Senin (17/8/2026).

 

Langkah ini tidak berhenti pada pembebastugasan. Gubernur juga memerintahkan Tim Penegak Disiplin untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam guna mengungkap persoalan yang menjadi sorotan.

Dengan demikian, isu yang sebelumnya berkembang melalui pemberitaan kini masuk ke ranah pemeriksaan internal Pemerintah Provinsi Maluku. Pemeriksaan tersebut akan menjadi pintu untuk menguji kebenaran informasi dan dugaan yang beredar.

 

Pemprov Maluku menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Di saat yang sama, pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Gainau.

“Prinsip ini penting untuk melindungi hak-hak serta nama baik yang bersangkutan dan keluarganya selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Kasrul.

 

Sikap Pemprov Maluku tersebut menunjukkan bahwa pemberitaan yang menyangkut pejabat maupun orang-orang di lingkungan Gubernur tidak akan dibiarkan berhenti sebatas polemik di ruang publik. Pemerintah memilih menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

Di sisi lain, Pemprov Maluku menyatakan tetap menghormati kerja jurnalistik dan menempatkan pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

Namun, Kasrul mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan prinsip jurnalistik secara profesional, termasuk melakukan check and recheck, menguji kebenaran informasi, serta menerapkan prinsip cover both sides.

Pemerintah juga menyoroti pemberitaan awal yang diterbitkan Media Bela Negara. Menurut Kasrul, keterbatasan informasi mengenai struktur redaksi media tersebut menyulitkan pemerintah melakukan konfirmasi.

 

“Berdasarkan penelusuran, media tersebut tidak mencantumkan penanggung jawab, pemimpin redaksi maupun kontributor resmi di Ambon. Alamat redaksi yang dicantumkan berada di Utan Kayu, Jakarta, sehingga proses konfirmasi menjadi sulit dilakukan,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Maluku menegaskan tidak akan menghindari kritik maupun pemberitaan media. Pemerintah justru menyatakan persoalan tersebut akan diproses secara terbuka agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui.

 

“Pemprov Maluku berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka agar seluruh proses pemeriksaan dapat terungkap secara terang benderang,” kata Kasrul.

Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Tim Penegak Disiplin. Sebab, pembebastugasan Gainau baru merupakan langkah awal. Ujung dari polemik tersebut akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan dalam proses tersebut.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *