AMBON, MM. — Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat fungsi hukum korporasi negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon dan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.
Kerja sama yang diteken di Aula Lantai III Kejati Maluku, Rabu (23/9/2026), diarahkan untuk memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sekaligus mendorong pencegahan risiko hukum sebelum berkembang menjadi sengketa.
Namun, ada satu pesan tegas Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan yang menjadi garis utama kerja sama tersebut: pendampingan hukum Kejaksaan bukan stempel pembenar terhadap setiap keputusan korporasi.
Rudy menegaskan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak mengambil alih kewenangan direksi maupun organ perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis.
“Pendampingan hukum bukan stempel pembenar atas keputusan yang telah diambil,” tegas Rudy.
Menurutnya, Kejaksaan memang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan untuk bertindak dengan kuasa khusus, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Namun kewenangan tersebut harus ditempatkan dalam koridor yang jelas.
Pendapat hukum yang diberikan JPN, kata Rudy, bukan pengganti kewenangan dan tanggung jawab direksi atau pejabat perusahaan. Kejaksaan justru harus memberikan analisis yang objektif, independen dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data serta dokumen yang lengkap.
“Keputusan tetap berada pada organ perusahaan yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Cegah Masalah Sebelum Menjadi Sengketa
Rudy meminta keterlibatan JPN dilakukan sedini mungkin. Pendampingan tidak boleh baru diminta ketika persoalan hukum sudah menjadi sengketa terbuka.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena keputusan bisnis badan usaha milik negara memiliki konsekuensi luas, mulai dari aspek hukum, keuangan, aset, pelayanan publik hingga kepercayaan masyarakat.
PT PTPN I Regional 8, misalnya, memiliki aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan perkebunan, aset, hubungan kontraktual dan kepentingan negara dalam skala besar.
Sementara PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon memiliki posisi strategis dalam menopang konektivitas transportasi penyeberangan di wilayah kepulauan Maluku.
Karena itu, kepastian hukum dalam pengelolaan aset, kontrak, pengadaan, kerja sama komersial hingga penyelesaian klaim menjadi bagian penting dari mitigasi risiko korporasi.
Untuk PTPN I Regional 8, ruang pendampingan antara lain dapat mencakup pengamanan dan pemulihan aset, persoalan pertanahan, penataan perjanjian kerja sama, penagihan piutang, hubungan dengan mitra serta mitigasi risiko hukum dalam tindakan korporasi.
Sedangkan bagi ASDP Cabang Ambon, pendampingan dapat diarahkan pada pengelolaan dan pemanfaatan aset, pelaksanaan kontrak, pengadaan barang dan jasa, kerja sama komersial, klaim atau piutang serta persoalan Tata Usaha Negara yang berpotensi memengaruhi kelancaran pelayanan penyeberangan.
Rudy menegaskan, ruang lingkup tersebut bukan batas akhir kerja sama. Setiap persoalan harus terlebih dahulu dipetakan berdasarkan kebutuhan dan tingkat risikonya untuk menentukan bentuk layanan hukum yang sesuai.
Layanan tersebut dapat berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum sesuai ketentuan, negosiasi, mediasi hingga bantuan hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
30 Hari Petakan Persoalan Prioritas
Kejati Maluku tidak ingin kerja sama berhenti pada seremoni penandatanganan.
Rudy meminta masing-masing pihak segera menunjuk pejabat penghubung yang memahami substansi persoalan dan memiliki kewenangan untuk memastikan komunikasi berjalan efektif.
Dalam waktu maksimal 30 hari, masing-masing perusahaan bersama Bidang Datun Kejati Maluku juga diminta menyusun daftar persoalan hukum prioritas.
Daftar tersebut harus memuat pokok persoalan, tingkat risiko, dokumen yang tersedia, langkah yang telah ditempuh serta bentuk dukungan hukum yang dibutuhkan.
Kejati juga meminta setiap permohonan layanan hukum diajukan sejak awal dengan data yang benar, lengkap dan terbuka.
“Analisis hukum yang baik membutuhkan fakta dan dokumen yang utuh,” kata Rudy.
Untuk perkara yang membutuhkan bantuan hukum, ia mengingatkan pentingnya Surat Kuasa Khusus. Perjanjian kerja sama hanya menjadi payung kelembagaan dan bukan pengganti Surat Kuasa Khusus untuk penanganan perkara tertentu.
Dievaluasi Setiap Enam Bulan
Efektivitas kerja sama juga akan dievaluasi secara berkala, sekurang-kurangnya setiap enam bulan.
Evaluasi tidak semata-mata mengukur berapa banyak kegiatan hukum yang telah dilakukan, tetapi diarahkan pada hasil konkret.
Di antaranya risiko yang berhasil dicegah, sengketa yang dapat diselesaikan, aset atau hak negara yang berhasil diselamatkan, peningkatan kepatuhan serta keberlangsungan pelayanan publik.
“Saya juga meminta jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku bekerja secara profesional dan responsif. Pahami karakter usaha pihak yang didampingi. Berikan jawaban yang jelas dan tepat waktu,” tegas Rudy.
Ia meminta JPN tidak berhenti pada sekadar mengutip ketentuan peraturan perundang-undangan.
JPN harus mampu menjelaskan pilihan tindakan, risiko dari setiap pilihan serta langkah pengendaliannya.
Di sisi lain, Rudy mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga objektivitas, integritas dan kerahasiaan serta menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan kerja sama.
“Kami akan membantu sepanjang berada dalam koridor hukum dan kewenangan. Pada saat yang sama, kami akan tetap menyampaikan penilaian secara jujur apabila suatu langkah mengandung risiko atau tidak memiliki dasar hukum yang memadai,” ujarnya.
Diteken Dua Kerja Sama
Penandatanganan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan permohonan pendampingan hukum oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, Sigit Purwanto, dan Plt. Region Head PT Perkebunan Nusantara I (Persero), Misran.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejati Maluku dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, kemudian dilanjutkan dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 8.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Raden Sudaryono, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, Koordinator Samy Sapulette, Koordinator Amri Kurniawan serta para Jaksa Pengacara Negara.
Dari ASDP Cabang Ambon hadir antara lain Department Head Keuangan SDM dan Umum Muhammad Irfandi, Manager SDM dan Umum Jems Railly Gaspersz, Manager K4L Andy Kurniawan, Manager Keuangan Ikbal Zulkifly, Port Operational Superintendent Indra Rezaldi Buhari, Marine Superintendent Willyam Souhoka dan jajaran terkait. Sementara dari PTPN I Regional 8 hadir Freddy Hutahalan dan Nursya.
Kerja sama ini pada akhirnya diarahkan bukan sekadar memperluas layanan hukum Kejati Maluku, tetapi memastikan setiap keputusan korporasi yang menyangkut aset, kontrak, kepentingan negara dan pelayanan publik memiliki landasan hukum yang jelas.
Dengan demikian, fungsi Datun ditempatkan sebagai instrumen pencegahan risiko, perlindungan kepentingan negara dan penyelesaian persoalan hukum, tanpa mengambil alih kewenangan badan usaha dalam menjalankan keputusan bisnisnya.(MM-3)















