AMBON, MM. – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (23/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan sejumlah pembahasan penting, terutama terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2026 serta penyerahan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Dalam rapat dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain penandatanganan nota kesepakatan, agenda paripurna juga diisi dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Ambon menyerahkan tiga Ranperda dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 untuk dibahas bersama DPRD.
Ketiga Ranperda tersebut masing-masing, Ranperda Kota Ambon tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon.
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional.
Sementara Ranperda ketiga yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Yapono.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari agenda persidangan DPRD Kota Ambon dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah serta pembahasan kebijakan anggaran bersama Pemerintah Kota Ambon.
Selanjutnya, sejumlah dokumen anggaran dan rancangan peraturan daerah tersebut akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPRD Kota Ambon.(MM-3)















