AMBON, MM. – Pemerintah Kota Ambon berkomitmen memperkokoh fondasi pemerintahan yang bebas dari penyimpangan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemkot menggelar rapat pemantauan dan evaluasi rekomendasi peningkatan integritas, yang berfokus pada perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa tahun 2025–2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Rabu (23/9).
Sambutan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena yang dibacakan Sekretaris Kota Robby Sapulette, menyampaikan apresiasi mendalam atas pendampingan dan arahan berkelanjutan dari tim KPK. Pertemuan ini merupakan langkah lanjutan yang menyoroti tiga sektor utama yang menjadi perhatian: pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Masukan dari KPK adalah panduan berharga bagi kami untuk menekan risiko pelanggaran sejak awal. Oleh karena itu, kami fokus membenahi pengelolaan di ketiga bidang tersebut secara menyeluruh,” tegasnya.
Untuk pokir DPRD, Pemkot memastikan seluruh aspirasi warga dijalankan sesuai aturan dan terpadu dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Tidak boleh ada usulan yang lewat jalur tidak resmi. Semua harus masuk dalam perencanaan, tercatat tepat waktu, dan mengutamakan kebutuhan masyarakat secara nyata,” ujarnya.
Sementara itu, penyaluran bantuan hibah dan sosial kini diawasi lebih ketat lewat verifikasi menyeluruh guna menyingkirkan kemungkinan penerima fiktif maupun penerimaan berulang yang tidak berhak. Penggunaan sistem digital pun didorong dari pengajuan hingga pelaporan. “Lembaga yang tidak tertib administrasi atau gagal mempertanggungjawabkan dana, kami hentikan bantuannya secara tegas,” instruksinya.
Di sektor pengadaan, Pemkot memperkuat kemandirian unit kerja, memperluas penggunaan e-Katalog lokal, serta menjamin proses tender berjalan adil tanpa campur tangan pihak luar. “Tidak ada tawar-menawar soal pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Semua harus bekerja bersih dan patuh aturan,” tandasnya.
Pemkot Ambon pun menyatakan kesiapan menerima setiap masukan dan perbaikan dari KPK, sebagai bukti tekad berkelanjutan menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.(MM10)















