AMBON,MM.- Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyatakan siap menghadapi upaya hukum praperadilan yang dilakukan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon (PF).
PF melalui kuasa hukumnya, Rony Elia Sianressy akan melakukan upaya praperadilan atas status tersangka kasus korupsi yang diberikan penyidik kepada dirinya.
“Menurut kami itu (praperadilan) sah-sah saja, memang hak beliau (PF-red) untuk melakukan praperadilan dan langkah beliau itu bukan menjadi masalah bagi kami karena tim penyidik sudah menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Jadi silahkan saja, kami siap 100% untuk menghadapi upaya praperadilan jika ada,“ kata Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muh Fazlurahman kepada wartawan.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap PF sudah sesuai prosedur.
Untuk diketahui, PF ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah setempat tahun anggaran 2020.
Meskipun telah jadi tersangka, PF yang maju dalam bursa pencalonan Pilkada KKT tetap mendapat rekomendasi dari Partai Nasdem.
“NasDem sampai hari ini tetap mendukung Fatlolon di Pilkada KTT. Kan belum ada keputusan tetap terkait status hukumnya. Nanti ada proses hukum lanjutannya. Kita ikuti saja proses hukumnya,” kata Ketua DPW NasDem Hamdani Laturua dilansir dari ameks.fajar.co.id.
Hamdani menegaskan, setiap pihak tetap menghormati proses hukum, dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah dalam penerapan tindakan hukum kepada warga negara yang disangkakan atas sebuah tindak pidana.
“Jadi NasDem tetap memberikan dukungan dalam bentuk rekomendasi kepada Fatlolon untuk bertarung dalam Pilkada KKT dengan tetap kita menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri KKT,” tandas Hamdani.(MM)