AMBON,MM.– Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai pelit bicara terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika yang diduga menyeret orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Hal ini terlihat ketika ditanya soal progres dan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dari penyelidikan pengelolaan Pasar Mardika oleh PT. Bumi Perkasa (BPT) Timur tahun 2022 – 2023, lembaga adhyaksa itu hanya menjelaskan proses penyelidikan sedang berjalan.
“Untuk kasus pasar mardika sementara jalan dan masih permintaan keterangan pihak-pihak terkait,” begitu kalimat singkat Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy via pesan watshap, Senin (24/6/2024).
Juru bicara Kejati Maluku ini tidak menjelaskan tentang berapa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan ditahap penyelidikan. Padahal kasus ini sangat dinantikan publik, karena menjadi temuan dari DPRD Maluku.
Diketahui, dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika oleh PT. Bumi Perkasa (BPT) Timur tahun 2022 – 2023 dilaporkan Pansus DPRD Maluku, dan ditangani awal oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, dan telah berpindah tangan ke Korps Adhyaksa.
PT BPT dipimpin oleh Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, yang merupakan orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Beda dengan Ditreskrimsus Polda Maluku yang telah memeriksa sejumlah saksi dan disampaikan secara transparan ke publik, kasus yang kini ditangani Kejati Maluku mulai sepi pemberitaan.
Sikap diam Kejati Maluku mengundang aksi demo dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon beberapa waktu lalu.
Dikawal ketat aparat Kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, pendemo yang dikoordinatori, Syahrul Solissa mendesak Kejati Maluku untuk segera memeriksa pihak pengelola pasar mardika, dalam hal ini PT BPT terkait dugaan tindak pidana korupsi 140 Ruko Pasar Mardika.
Pasalnya, Pansus bentukan DPRD Maluku sebelumnya menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menempati Pertokoan Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp 18.840.595.750 , sedangkan PT BPT hanya menyetor ke kas Daerah sebesar Rp5 Miliar.
Diduga kuat terdapat indikasi korupsi.
“Karena itu, kami mendesak Kejati Maluku segera menuntaskan kasus tersebut,” tegas mereka dalam tuntutan aksi.
Menjawab tuntutan massa aksi, Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengaku, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dan sedang berproses.
“Sudah penyelidikan, dan perlu kami sampaikan bahwa, mulai minggu depan sudah ada agenda pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk di periksa. Jadi itu yang perlu kami sampaikan, dan kami berharap kawan-kawan bisa ikut mengawal, dan kami akan menyampaikan setiap perkembangannya,” ujar Ardy saat menerima massa aksi didepan pintu pagar Kantor Kejati Maluku.(MM)