Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Evans Reynold Alfons Tegaskan Status Sebagai Ahli Waris Pemilik 20 Dusun Dati Negeri Urimessing,

35
×

Evans Reynold Alfons Tegaskan Status Sebagai Ahli Waris Pemilik 20 Dusun Dati Negeri Urimessing,

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Status sebagai ahli waris sah dari Jozias Alfons, yang memiliki hak kepemilikan 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing, kembali ditegaskan Evans Reynold Alfons.

 

Melalui rilis yang diterima, Evans mengatakan, statusnya   diperkuat oleh sejarah panjang kepemilikan tanah, berbagai putusan pengadilan dari tahun 1979 hingga 2022, serta yang terbaru, Putusan “Peninjauan Kembali (PK)” No. 916/2024.

 

“Putusan PK No.916/2024, semakin menegaskan bahwa hak kepemilikan keluarga Jozias Alfons atas 20 Dusun Dati adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat,”ungkapnya.

 

 

Sejarah Kepemilikan 20 Dusun Dati

 

Evans menceritakan,  awalnya, 20 Dusun Dati  terdaftar atas nama Estefanus Wattimena. Namun, pada tahun 1850, Pemerintah Negeri Urimessing menyatakan bahwa tanah tersebut telah “lenyap” dari kepemilikan keluarga Wattimena. Sejak saat itu, tanah tersebut tidak lagi memiliki keterkaitan dengan keluarga tersebut.

 

Pada tahun 1915, dalam Rapat Besar Saniri Negeri Urimessing, Pemerintah Negeri Urimessing secara resmi menyerahkan 20 Dusun Dati kepada Jozias Alfons sebagai bentuk penghargaan atas jasanya sebagai Wakil Pemerintah Negeri Soya di Urimessing dan Kepala Soa Besar Negeri Urimessing.

 

Keabsahan kepemilikan ini telah diperkuat oleh berbagai putusan pengadilan, antara lain:

Putusan PN Ambon No. 386/1978/Perd.G/PN-AB (1979), Putusan PN Ambon No. 656/1980/Perd.G/PN.AB (1981), Putusan PT Maluku No. 100/PDT/1982/PT.Mal (1982),  Putusan MA RI No. 2025K/Pdt/1983 (1984), Putusan MA RI No. 3410K/PDT/2017 (2018), yang telah dieksekusi pada 18 Oktober 2023, Putusan MA RI No. 5000.K/PDT/2022 (2022), dan  Putusan PK No. 916/2024 (2024).

 

 

PK 916/2024: Bukti Kuat Kepemilikan Sah

 

Dengan adanya Putusan PK No. 916/2024, kepemilikan tanah oleh Evans Reynold Alfons dan ahli waris Jozias Alfons semakin kuat dan tidak dapat digugat lagi. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tanah yang masuk dalam 20 Dusun Dati tetap berada dalam penguasaan keluarga Jozias Alfons, dan segala upaya pengklaiman oleh pihak lain tidak memiliki dasar hukum yang sah.

 

“Putusan PK 916/2024 ini adalah bentuk keadilan yang kami perjuangkan selama bertahun-tahun. Kami berharap semua pihak menghormati keputusan ini dan tidak lagi melakukan klaim sepihak yang bertentangan dengan hukum,” ujar Evans Reynold Alfons.

 

Namun, hingga saat ini masih ada oknum yang mencoba melakukan klaim tanpa dasar hukum yang jelas. Evans Reynold Alfons berkomitmen untuk terus mempertahankan haknya sesuai hukum adat dan hukum negara, serta menindak segala bentuk penyerobotan tanah secara hukum.

 

Dengan adanya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk PK 916/2024, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh klaim-klaim yang tidak sah. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menegakkan hukum dan memastikan hak ahli waris Jozias Alfons tetap terlindungi.(MM-3)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *