Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

DIduga Tak Hargai Etika Hukum, Pejabat KPN, Ivan Erick Pattinama,  Diadukan  Ke PJ. Wali Kota Ambon

160
×

DIduga Tak Hargai Etika Hukum, Pejabat KPN, Ivan Erick Pattinama,  Diadukan  Ke PJ. Wali Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Kepala Pemerintahan Negeri  (KPN) Passo, Ivan Erick Pattinama,  dilaporkan ke Pj Wali Kota Ambon, Agus Kaya, karena diduga tidak menghargai dan menghormati hukum.

 

Example 300x600

Laporan dilayangkan  Jo Syaranamual, SH. MH, Advokat dan Konsultan Hukum kel. LF. Simauw, salah satu dari Keluarga mata rumah parentah di desa Passo, kecamatan Baguala Kota Ambon, Maluku.

 

Syaranamual menilai, Pattinama tidak punya etika menghargai hukum yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

 

Llaporan  tersebut   diterima oleh Sekretaris PJ. Walikota Ambon, dan akan dilanjutkan dengan laporan lain ke   Komisi ASN, Inspektorat serta Kemendagri serta Kepala Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dulu BKD Kota Ambon.

Penjelasan tersebut disampaikan Syaranamual kepada wartawan di Ambon, Kamis, (23/1/2025).

 

Syaranamual menyebutkan, laporan yang akan disampaikan ke Komisi ASN dan Inspektorat serta Kemendagri, lebih mengarah kepada tindakan Pattinama yang terkesan bertindak untuk kepentingan kelompok, sehingga dinilai tidak netral oleh masyarakat.

 

“Karena tidak netral tampaknya tidak menghargai hukum . Kan lagi bersengketa, pihaknya juga sebagai pihak tergugat dimana di dalam tuntutan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Harusnya dia itu membuktikan bahwa dia itu tidak melakukan perbuatan melawan hukum dulu,  sebelum dia mengambil langkah-langkah lain.”ujarnya, sambil mengatakan

minimnya etika hukum i sehingga Pattinama terkesan tidak menghargai hukum.

 

Sementara itu diketahui laporan Kuasa Hukum keluarga Simau yang ditujukan kepada Penjabat Walikota Kota Ambon bernomor  03/KA-JS/L/I/2025 yang di dalamnya berisi 6 point laporan sekaligus tuntutan.

 

“Khusus pada butir 6 (enam) menyebutkan bahwa seyogyanya setiap perbuatan pelanggaran baik itu pelanggaran hukum maupun etika hukum dan disiplin ASN yang dilakukan seorang Pejabat Pemerintahan dalam hal ini adalah Terlapor,  harus ditindak tegas dan diberikan sanksi tegas agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat,” ungkapnya.

 

Berdasarkan laporan ini pihaknya meminta agar  melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor Penjabat KPN Negeri Passo atas nama Ivan Erick Pattinama, S.STP.

Apabila terbukti maka Terlapor Penjabat KPN Negeri Passo atas nama Ivan Erick Pattinama, S.STP diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan pemberhentian Terlapor atas nama Ivan Erick Pattinama, S.STP dari jabatan sebagai Penjabat KPN Passo. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *