Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Diduga Ada Praktek Pemerasan Di Polsek Teluk Ambon Resahkan Warga, Ini Penjelasan Kapolsek

82
×

Diduga Ada Praktek Pemerasan Di Polsek Teluk Ambon Resahkan Warga, Ini Penjelasan Kapolsek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Diduga ada oknum anggota Polsek Teluk Ambon yang lakukan praktek pemerasan bagi sejumlah pengendara kendaraan roda dua di ruas jalan depan kantor  Polsek setempat, atau lebih sering dikenal sebagai Polsek Kota Jawa Polres P. Ambon dan PP. Lease.

Aksi ini menimbulkan keresahan di masyarakat.

Example 300x600

 

Pasalnya, pada 15 Juli 2024 ditengarai sejumlah warga yang melintasi depan kantor Polsek Teluk Ambon tiba-tiba diberhentikan oleh sejumlah anggota Polisi dari Polsek Kota Jawa , dengan alasan sedang menggelar sweeping.

Warga yang kedapatan membuat pelanggaran dibawa ke dalam kantor Polsek dan ditawarkan pembayaran sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi, sebagai kompensasi agar kendaraan mereka bisa dikembalikan dan bebas dari tilang.

 

Kepada media ini, beberapa korban mempertanyakan tindakan anggota Polsek yang melakukan praktek tersebut. Bahkan ada yang mengatakan tindakan anggota Polsek seperti itu bukan baru kali ini terjadi,  namun sudah  berulang kali.

Mereka juga mempertanyakan jika itu memang berupa sweeping,   mengapa Polsek tidak menghadirkan pihak Polantas yang memiliki kewenangan.

 

Mereka juga membandingkan sweeping yang dilakukan oleh pihak Polantas yang biasanya dilengkapi dengan surat dari pimpinan.  Hasil dari sweeping itu pun dilaporkan ke pimpinan bahkan para pelanggar lalin diberikan surat tilang,  sehingga uang tebusannya bisa masuk ke negara.  Dengan bukti yang jelas , para pelanggar lalin kemudian berurusan dengan pengadilan. Tapi yang terjadi di Polsek sesuai keterangan mereka tidak mengikuti mekanisme tersebut.

Menyikapi hal itu, warga meminta Kapolresta P. Ambon dan Lease agar menindak tegas oknum aparat kepolisian yang terbukti melakukan tindakan tersebut tanpa komando yang jelas dari atasannya,  karena berpotensi mencemarkan kinerja aparat kepolisian di daerah ini.

 

Sementara itu,  Kapolsek Teluk Ambon, Iptu M. Maulana Dicky. S.Tr. K.saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 20/8/2024 mengatakan, kegiatan Polsek tidak untuk melakukan razia, akan tetapi lebih sebagai hunting,  bagi  pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm,  tidak menggunakan spion maupun  knalpot brong. Selain itu, tidak menggunakan TKB pada bagian belakang.

Tetapi apabila pengendara Sepeda Motor itu lengkap secara kasat mata maka pihaknya mempersilahkan dan tidak dihentikan.

 

“Kalau razia itu, semua pengendara roda dua kami hentikan, kami periksa seluruhnya.

Tapi di sini kami lihat secara kasat mata dimana wilayah Teluk Ambon ini angka kecelakaan lalulintas ini cukup tinggi.”ujarnya .

 

Diakuinya,  di dalam bulan ini saja sekitar 5 orang meninggal dunia akibat laka lantas, sehingga sehingga i pihak kepolisian mencegah, mengantisipasi terjadinya kecelakaan dengan cara hunting itu.

Kegiatan hunting itu sendiri adalah kebijakan dari dirinya selaku Kapolsek.

 

“Untuk kebijakan ini adalah inisiatif dari saya sendiri, atas perintah saya sendiri, saya tidak mau untuk khususnya wilayah kota Jawa ini, di Teluk Ambon ini, yah, terjadinya hal demikian, mulai dari adanya pengendara yang tidak tertib, untuk masyarakat sendiri.”lanjut Kapolsek .

 

Diakuinya, kebijakan tersebut  pasti menimbulkan pro dan kontra bagi pelanggar-pelanggar yang tidak mau mendapat tilang.

 

Terkait dengan adanya dugaan  transaksi sejumlah uang  bernilai Rp. 300 – 700 ribu yang dimintakan oleh anggota Polsek setempat saat melakukan Razia (hunting),  Maulana mengatakan, jumlah tersebut berkaitan dengan denda atas pelanggaran pasal-pasal yang harus dibayar kepada negara . Para pelanggar akan diberikan blangko  surat tilang dan selanjutnya disetor ke  negara melalui Bank.

 

“Karena itu adalah aturan-aturan dimana pasal-pasal pelanggar harus membayar denda-denda ini kepada negara, masuknya itu di PNPB, bukan di kami, itu masuk di negara semua.”lanjut Kapolsek.

Menurutnya penyetoran ke Bank itu  selain uang yang merupakan denda,  tetapi juga harus disertai dengan blanko yang disediakan oleh negara dan bukannya blanko yang dibuat sendiri oleh pihaknya di Polsek.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *