AMBON,MM. — Setelah menunggu proses audit selama berbulan-bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku yang mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Hasil audit tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melangkah ke tahapan berikutnya, yakni ekspose perkara dan penetapan tersangka dalam kasus proyek air bersih senilai Rp12,4 miliar yang hingga kini belum memberikan manfaat kepada masyarakat di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, membenarkan bahwa hasil audit kerugian negara telah diserahkan oleh BPKP kepada penyidik pada pekan lalu.
“Betul, hari Rabu kemarin sudah diberikan oleh BPKP. Nilainya sekitar Rp3 miliar lebih. Tetapi saya masih akan melihat secara lengkap seluruh datanya,” kata Azer saat dikonfirmasi.
Meski angka kerugian negara telah diperoleh, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan hasil audit sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
Menurut Azer, proses selanjutnya adalah penyusunan materi perkara untuk kemudian dilakukan ekspose atau gelar perkara bersama pimpinan Kejati Maluku.
“Sabar dulu, karena harus dibuat materinya terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan ekspose bersama pimpinan dan baru diputuskan dalam ekspose,” ujarnya.
Proyek Rp12,4 Miliar Tak Mengalirkan Air
Kasus ini berawal dari proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Pulau Haruku yang dibiayai melalui dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp12,4 miliar tersebut dikerjakan pada Tahun Anggaran 2020 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku.
Paket pekerjaan dilaksanakan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan lokasi pekerjaan di sejumlah desa di Pulau Haruku, yakni Pelauw, Kailolo, Kabauw dan Wassu.
Namun hingga enam tahun setelah proyek dimulai, masyarakat belum menikmati layanan air bersih sebagaimana yang dijanjikan.
Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan hanya mencapai sekitar 20 hingga 30 persen. Sejumlah pipa telah dipasang dan beberapa bangunan penunjang dibangun, namun jaringan distribusi air tidak berfungsi.
Akibatnya, ribuan warga masih mengandalkan sumber air tradisional, sumur, maupun air hujan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tumpukan Pipa dan Proyek Mangkrak
Temuan penyidik menunjukkan bahwa proyek tersebut belum menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Alih-alih menghadirkan akses air bersih, proyek justru menyisakan tumpukan pipa, bangunan bak penampungan yang tidak beroperasi, serta infrastruktur yang tidak terhubung dengan jaringan distribusi.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan.
Audit BPKP yang menemukan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perubahan nilai kerugian setelah dilakukan penelaahan lebih mendalam terhadap dokumen audit.
Sejumlah Nama Mulai Disorot
Dalam proses penyidikan yang berlangsung beberapa bulan terakhir, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ela Sopalatu, yang beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
Sebagai PPK, yang bersangkutan memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pengendalian kontrak hingga pelaksanaan pekerjaan.
Namun hingga kini, penyidik belum mengungkap siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Azer menegaskan bahwa pihaknya masih mempersiapkan seluruh materi perkara sebelum keputusan resmi diambil.
“Nanti kita siapkan materi dulu,” singkatnya.
Sorotan Terhadap Dana Pinjaman PT SMI
Kasus air bersih Haruku juga menarik perhatian karena proyek tersebut merupakan bagian dari penggunaan dana pinjaman PT SMI yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku.
Pinjaman senilai sekitar Rp700 miliar itu sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang dikelola Dinas PUPR Maluku.
Karena itu, pengusutan proyek air bersih Haruku dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana pinjaman daerah yang bersumber dari utang pemerintah.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas gagalnya proyek yang seharusnya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Menanti Tanggung Jawab Hukum
Bagi masyarakat Pulau Haruku, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Yang lebih besar adalah hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh layanan air bersih yang telah dijanjikan pemerintah.
Miliaran rupiah telah dibelanjakan, proyek telah dikerjakan, dan waktu telah berlalu bertahun-tahun. Namun hingga hari ini, air bersih yang menjadi tujuan utama proyek tersebut belum pernah mengalir ke rumah-rumah warga.
Dengan hasil audit yang telah berada di tangan penyidik, publik kini menunggu langkah Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus tersebut melalui penetapan tersangka dan proses hukum yang transparan. (MM)
















